Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Kesulitan Benahi Terminal Daya

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya (TRD) ternyata kesulitan melakukan pembenahan terminal. Pasalnya, pihak ketiga dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) belum menyerahkan sepenuhnya aset tersebut.

PT KIK saat ini masih menguasai aset terminal pascaruislag lahan eks Terminal Panaikang dengan lahan TRD.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan, jika PT KIK belum menyerahkan aset terminal. Termasuk salah satu penyebab minimnya masyarakat dan angkutan kabupaten dan provinsi masuk ke dalam terminal, karena fasilitas yang tidak memadai.
Meski begitu, Danny sapaan akrab wali kota tetap meminta tim terpadu bekerja ekstra maksimal dalam menuntaskan keberadaan terminal bayangan.
“Tim terpadu bekerja terus, dan biang persoalannya itu adalah pembenahan pembangunan fisik dalam terminal. Terminal sudah seharusnya harus dibuat lebih nyaman bagi calon penumpang seperti pasang AC, terminal yang bersih dan semua lengkap. Tapi itu cukup sulit karena lahan tersebut masih dikuasai dan belum diserahkan pihak ketiga. Meski begitu, tim terpadu tetap harus bekerja,” ujarnya.
Danny menambahkan, pemerintah kota bersama pihak ketiga tahun lalu berencana melakukan penyerahan aset. Namun sampai tahun ini rencana tersebut belum juga teralisasikan, hingga berdampak pada terbengkalainya terminal regional Daya.
“Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba penyerahan aset itu tidak jalan lagi. Padahal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar telah membahas bahas soal itu di laporan LHP,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Operasional (Dirops) PD Terminal Metro Makassar, Rizal tidak dapat memberikan komentar banyak. Menurutnya, tim terpadu selalu rutin melakukan penindakan dan penertiban terminal.
“Kita sudah tertibkan dan tindaki, tapi tetap lagi beroperasi. Kita tidak bisa bertindak banyak kecuali dengan melakukan penertiban dari tim terpadu. Itu ji yang bisa kita lakukan,” sebut Rizal.
Rizal juga mengaku, untuk mengatasi permasalahan terminal bayangan sebenarnya tidak hanya dilakukan dengan cara rutin melakukan penertiban dan penindakan, tetapi juga harus dengan melakukan pembenahan fasilitas dalam terminal untuk membuat nyaman pengunjung.
Selain itu, kesadaran pengusaha angkutan untuk tidak mengambil angkutan di luar terminal sangat dibutuhkan untuk menghilangkan terminal bayangan.
Lebih jauh kata dia, pihak terminal sama sekali tidak berdaya melakukan pembenahan gedung terminal. Pasalnya, sampai saat ini gedung di Terminal Regional Daya masih dikuasai pihak ketiga. “Kesadaran masyarakat itu sangat berpengaruh, kalau kesadaran masyarakat untuk tidak mengambil mobil diluar terminal sudah ada, maka tentu terminal bayangan pasti akan hilang dengan sendirinya. Kami juga belum bisa membenahi maksimal terminal karena aset terminal masih dikuasai pihak ketiga,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menuntut Pemerintah Kota Makassar kembali memberlakukan penertiban Perusahaan Otobus (PO) dalam hal menaikkan dan menurunkan penumpang.
Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, A Pahlevi, mengkritisi, jika akhir-akhir ini penertiban kurang dilakukan, sehingga penumpang dan pemilik kendaraan pun dengan santai beraktifitas di luar terminal.
“Wajar jika banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat terminal bayangan. Sebab masyarakat yang menumpang bus lebih memilih menunggu di pinggir jalan dari pada masuk terminal dengan dalih malas masuk terminal. Harusnya pemilik angkutan diberi peringatan dan saksi tegas berupa pencabutan izin operasionalnya,” Ungkapnya.
A Pahlevi juga menyoroti terminal bayangan yang justru makin ramai dan semakin hidup dibandingkan terminal. Perilaku ini disebabkan oleh ketidaktegasan Pemerintah Kota menindak prilaku para supir dan pengusaha angkutan.
Padahal, kata dia, secara jelas larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal telah ditetapkan melalui Surat Dinas Perhubungan Prov. Sul-Sel No.550/551 -23- 785/06 Tanggal 13 Desember 2006, Tentang larangan kendaraan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan ditambah lagi dengan Surat Keputusan Walikota Makassar No.510/Kep/551-23/2004 Tanggal 12 Agustus 2004, tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang pada pool Kendaraan Bus AKDP dan AKAP dalam wilayah Kota Makassar.
Ditambah pula dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Kota Besar Makassar tentang larangan kendaraan angkutan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan.(arf)

Exit mobile version