MAKASSAR, BKM — Dinas Perhubungan Sulsel bersama Direktorat Lalulintas Polda Sulsel gencar merazia taksi daring (dalam jaringan). Dalam dua hari terakhir, angkutan umum kendaraan roda empat berbasis online itu mulai ditertibkan.
Langkah ini menyusul pelarangan operasional taksi online terhitung sejak Kamis (6/4). Pada hari Jumat (7/4), penertiban dilakukan di beberapa titik. Diantaranya Jalan Boulevard dan Hertasning.
Ada pula trik lain yang dilakukan petugas untuk memastikan taksi daring masih beroperasi. Mereka dijebak oleh petugas dengan cara berpura-pura sebagai calon penumpang.
Cara ini ditempuh, setelah sehari sebelumnya petugas melakukan penertiban terhadap taksi online berdasarkan data sopir dan nomor plat kendaraannya yang tertera di aplikasi. Tapi kemarin, data tersebut sudah tidak muncul lagi.
”Sebelumnya masih muncul jenis mobil dan plat, juga identitas sopirnya melalui aplikasi. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi tampilannya. Untuk mengetahui mobil yang dipesan, calon penumpang dipandu melalui telepon. Bukan lagi sistem online dan aplikasi,” ungkap Zulfikar, salah seorang petugas Dishub Sulsel yang turun melakukan razia, kemarin.
Awalnya, ia mencoba memesan taksi Grabcar. Ia kemudian dipandu lewat telepon selularnya. Tak lama berselang muncul mobil sedan warna merah. Akhirnya, mobil taksi online tersebut ditertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi.
Petugas yang melakukan razia tidak menemukan taksi online yang beroperasi di Jalan Boulevard. Namun, di Jalan Hertasning, tim berhasil menjaring tujuh driver taksi online. Mereka langsung diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Untuk hari ini (kemarin) ada tujuh yang terjaring razia. Mereka disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisi perjanjian untuk tidak lagi mengoperasikan taksi online sampai ada aturan yang mengikat,” kata Kasubdit Kamseltibcarlantas Polda Sulsel AKBP Suratmi selaku koordinator penertiban.
Meski demikian, perwira dua bunga tersebut membantah adanya penilangan terkait angkutan berbasis online tersebut. Kata Suratmin, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan sosialisasi, memberi peringatan dan menandatangani surat pernyataan.
“Kita tidak melakukan penilangan. Tidak ada tindakan tegas. Kita hanya melakukan sosialisasi tentang larangan beroperasi sementara waktu hingga mereka mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Suratmi.
Razia ini adalah kali kedua yang dilakukan, pascakeluarnya hasil rapat koordinasi antara pihak kepolisian, Dishub Sulsel dan Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), Rabu (5/4) lalu.
Sehari sebelumnya, Ditlantas Polda Sulsel juga berhasil mengamankan 11 taksi online. “Razia akan dilakukan sepanjang waktu,” ujar Suratmin.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Sulawesi Selatan Burhanuddin, menjelaskan pihaknya sudah lama telah mengusulkan agar bisa berkolaborasi secara bersama. Dimana ada kolaborasi antara taksi konvensional dan penyelenggara aplikasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Pada 41 disebutkan, mereka wajib bekerja sama dengan angkutan badan hukum yang sesuai kuota dan tarif menyesuaikan kesepakatan mekanisme pasar.
“Kami sudah lama usulkan ke pemerintah daerah tapi belum ditanggapi. Bahkan di Jakarta sudah ada kerja sama antara Gojek dan Blue Bird. Di Makassar bisa juga diterapkan,” kata Burhanuddin.
Salah satu sopir taksi yang terjaring razia di Jalan Hertasning adalah seorang seorang perempuan bernama Nurhayati. Di tengah-tengah kesibukannya sebagai ibu rumah tangga, ia bekerja sampingan sebagai sopir taksi online Grabcar. Ia terkejut setelah menerima pesanan, karena ternyata ia terjaring penertiban.
”Sama sekali tidak ada informasi dari pihak Grab. Saya hanya berharap taksi Grab tetap bisa beroperasi. Masyarakat yang memilih. Kembalikan ke mereka,” kata Nurhayati. (rhm-jun/rus)
Taksi Daring Dijaring dengan Cara Dijebak
