Site icon Berita Kota Makassar

Disnaker Janji Tuntaskan Masalah Pekerja

MAKASSAR, BKM– Seorang mantan karyawan di CV Surya Srikandi, Supriadi Aslim mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Senin pagi (10/4). Kedatangan Supriadi Aslim atau akrab disapa Dedi ke kantor Disnaker Kota Makassar tiada lain bertujuan untuk mengadukan tempat dulunya bekerja sebagai driver selama empat tahun karena belum membayar pesangon sebesar Rp17 juta.
Kepada BKM usai mengadu ke kantor Disnaker Kota Makassar Dedi menjelaskan, sejak 2013 lalu dirinya telah bergabung di CV Surya Srikandi yang berada di Jalan Serigala. Namun tepat 4 Maret 2017 ini, dia mengaku telah resmi keluar dari perusahaan setelah menandatangani selembar surat yang diberikan dari pihak perusahaan.
Hanya saja, upah pesangon yang dia hitung sejak 2013 sampai 2017 ini, pihak perusahaan belum merealisasikan hingga membuat dia sangat kecewa.
“Saya sudah empat tahun kerja disana dan itu saya hitung sejak 2013 lalu. Saya keluar itu ditahun ini tepatnya 4 Maret, tapi pesangon saya belum dibayar dan sisa upah saya juga belum dibayar sepenuhnya. Dimana pihak perusahaan sudah bayar sisa upah Rp10 juta dan masih ada sekitar Rp10 lagi yang belum dia bayar dengan alasan itu dibayar untuk pajak,” katanya.
Menurut Dedi pembayaran sisa upah harus dipenuhi pihak perusahaan karena sejak dirinya masuk bergabung di perusahaan tersebut, perusahaan tidak pernah membayar upah sesuai dengan UMK yang dimana sejak 2013 sampai 2016, dirinya hanya mendapat upah setiap bulan dengan kisaran Rp1.800 ribu.
“Sisa upah itu yang saya hitung ada sekitar Rp20 juta, karena selama saya kerja di 2013 sampai 2015 saya hanya dibayar Rp62.500 setiap bulan dan saya kerja 28 hari. Jadi sekitar Rp1.7 juta saya bisa dapat setiap bulan. Masuk di 2016 upah dinaikkan menjadi Rp67.500 untuk setiap hari dan sekitar Rp1.800 ribu setiap bulan yang saya dapat. Di 2017 tetap bertahan dan saya keluar di Maret,” ucapnya.
Kata Dedi, penandatangan surat pengunduran diri yang diberikan pihak perusahaan setelah dirinya mendapat tekanan akan dilaporkan ke pihak Kepolisian atas aksi yang telah dilakukan. Karena merasa takut berurusan dengan hukum, Dedi memilih mengambil sikap untuk keluar dari perusahaan dengan harapan pesangon dan sisa upah dapat tetap dipenuhi pihak perusahaan.
“Waktu tanggal 3 Maret, saya diminta sama bos untuk pergi riben kaca mobil itu harganya Rp150 ribu. Tapi saya minta di nota ditulis harga Rp200 ribu karena saya kasih pembeli rokok itu yang kerja mobil karena dia minta. Tiba di kantor bos tahu, dan bilang mau mengundurkan diri atau di proses hukum. Karena saya takut, jadi saya mengundurkan diri tapi sampai sekarang pesangon belum dia bayar yang saya hitung sebesar Rp17 juta selama empat tahun dan sisa upah separuh ji dia bayar. Disana perusahaan itu bukan sesuai UMK dia bayarkan. Saya harap Disnaker Makassar dapat memperjuangkan hak saya,” jelasnya.
Dedi melanjutkan, dirinya sempat mendapat pendampingan dari salah satu organisasi buruh. Hanya saja, hingga sebulan ini, tak ada tanda-tanda organisasi buruh tersebut mau memperjuangkan hak buruh. Sehingga ia jalan sendiri mengadu ke Disnaker.
Terpisah, Kabid Syaker dan Jamsos Disnaker Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, kehadiran Disnaker Kota Makassar untuk membantu memperjuangkan setiap hak-hak karyawan atau buruh serta perusahaan. Untuk masalah mantan karyawan di CV Surya Srikandi yang telah datang mengadu, dia jelaskan Ariansyah akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada di Disnaker Kota Makassar.
“Setelah datang ke kantor mengadu, kami pasti berikan selembar surat kepada si pengadu yang kemudian yang mengadu akan menyerahkan ke tempat dia dulu bekerja untuk mengklarifikasi masalahnya, ” katanya.
Ketika cara tersebut tidak terselesaikan, Disnaker Makassar akan melakukan pemanggilan dari pihak perusahaan dan pekerja bersangkutan untuk membicarakan masalah di kantor Disnaker Makassar.
“Kalau tidak ada titik temu kami akan panggil masing-masing pihak yang bersangkutan untuk bicarakan itu masalahnya. Kita kasih pilihan apakah dua pihak mau menyelesaikan melalui proses hukum sampai di pengadilan atau menyelesaikan dengan yang baik. Tapi kita lebih sering menyelesaikan dengan baik dengan cara pihak perusahaan bersedia membayarakan pesangon dengan waktu yang ditentukan dan pihak pekerka mau menunggu waktu yang ditentukan pihak perusahaan. Sesuai dengan kesepakatan mereka dan kami hadir ditengah-tengah untuk menyelesaikan masalah yang ada,” sebutnya. (arf)

Exit mobile version