Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Melemah Soal Ruko Barombong

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar mulai melemah menyikapi keberadaan 37 bangunan rumah toko (Ruko) yang berada di areal Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate. Pemkot melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memperlihatkan tanda-tanda akan turun melakukan pembongkaran.

Padahal Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah lama meminta kepada OPD teknis untuk segera turun melakukan pembongkaran ruko yang dibangun oleh PT Gowa Makassar Tourisme Development (GMTD), dikarenakan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan, pihaknya sudah siap untuk turun melakukan pembongkaran. Hanya saja, laporan pembongkaran yang ditunggu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Makassar sampai saat ini belum diberikan.
Bahkan tambah Kafrawi, dirinya tidak ingin gegabah mengambil sikap melakukan pembongkaran ruko sebelum ada kepastian dan keputusan dari PMPTSP Kota Makassar.
“Sampai sekarang saya belum dapat laporan dari PMPTSP Kota Makassar, laporan tersebut menjadi dasar untuk turun ke lapangan. Intinya tinggal menunggu laporan pembongkaran saja,” sebutnya.
Dia mencemaskan, ketika Dinas Penataan Ruang Kota Makassar turun melakukan pembongkaran namun PMPTSP Kota Makassar mengeluarkan izin tentu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar akan mendapat dampak yang buruk soal itu. Meskipun pembongkaran sendiri adalah perintah dari Wali Kota Makassar tetap Dinas Penataan Ruang Kota Makassar harus mematuhi aturan untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau memang izinnya tidak dikeluarkan dan mau dikeluarkan harus dilaporkan ke kami. Jangan sampai kita turun melakukan pembongkaran terus izinnya mauji di keluarkan. Jadi harus ada laporan,” kata Kafrawi, Selasa (11/4).
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri tidak dapat memastikan kapan pihaknya mengajukan laporan pembongkaran ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Dia masih melihat PT GMTD punya itikad baik untuk melengkapi dokumen yang kurang dalam pengurusan izin. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengklaim keberadaan 37 ruko berada di lahan Barombong milik Pemrov Sulsel.
“Kita tunggu saja pihak PT GMTD melengkapi dokumen untuk pengurusan izin. Apalagi, lahan disana bermasalah sebab Pemprov Sulsel mengkalim jika lahan itu masuk di Barombong sedangkan PT GMTD mengklaim jika punya alas hak. Jadi kita tunggu saja dulu masalah lahan itu selesai dan tunggu pihak PT GMTD datang melengkapi prosedur pembuatan izin,” singkatnya. (arf)

Exit mobile version