Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Gagalkan Bisnis Narkoba

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang pelaku narkoba, Senin (10/4) sekitar 16.40 wita.
Mereka ditangkap saat asyik pesta sabu di salah satu rumah warga di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae. Lima pelaku merupakan warga Soppeng dan Wajo.
“Dari sepuluh pelaku yang ditangkap ada empat warga Soppeng dan satu warga Wajo. Mereka adalah Sarifuddin (39), Ridwan (42), Ismail (28), Sadar (39), dan Wahidin (30),” ujar Kasat Narkoba, AKP Indra Waspada Yuda, Selasa, (11/4).
Selain itu, warga Sidrap yang ditangkap adalah Harta Rusli (44), Ardianto (31), Rahmat (32), Sahabuddin (46), dan Heriyanyo (26).
Indra mengaku, pengungkapan narkoba tiga sekaligus dalam sehari di desa yang sama berdasarkan informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan pertama, katanya dua orang dengan barang bukti Barang Bukti (BB) sebanyak dari 60 sachet kecil isi 50 gram siap edar, 1 batang pireks,
1 buah korek gas, dan 1 kotak permen warna biru.
“Pemilik barang haram yang kita tangkap ini yakni Harta Rusli alias Arta bin Laombeng. Itu di sebut-sebut sebagai salah satu pebisnis sekaligus bandar narkoba,” kata Indra.
Selanjutnya, penangkapan kedua yakni tujuh orang tersangka dengan barang bukti 3 alat hisap/bong, 3 batang pireks, dan 3 buah korek gas.
Lain halnya dengan penangkapan ke tiga yakni satu orang pelaku dengan barang bukti 43 sachet kecil sabu sabu isi 10 gram yang sudah di paket siap untuk di jual.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggie Naulifar Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahguna narkoba itu berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat yang tidak menginginkan adanya penyakit masyarakat ini.
Menurutnya, penggerebekan pesta sabu tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat banyak orang berkumpul di sebuah rumah.
(ady/C)

Exit mobile version