MAROS, BKM — Bupati Maros, HM Hatta Rahman didampingi Sekda Maros, Baharuddin, menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) kepada para camat, lurah, dan kepala desa se Kabupaten Maros.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam sosialisasi regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di ruang pola kantor Pemkab Maros, Kamis (13/4). Kepala BKD Maros, H Takdir, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga terhadap pentingnya membayar PBB-P2.
”Karena itu, para camat, lurah dan kepala desa diharapkan aktif menyampaikan kepada warga selaku wajib pajak agar segera membayar PBB. Untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, masyarakat membayar langsung ke Bank Sulselbar,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan penekanan tentang kebijakan bupati Maros terkait PBB gratis untuk nilai pajak Rp20.000 ke bawah. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu masyarakat. Terutama yang kurang mampu dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (ari/mir/c)
Bupati Maros Serahkan SPPT dan DHKP
