GOWA, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa mendapat suplai blanko e-KTP sebanyak 5 oter atau 10.000 keping e-KTP. Blanko ini akan diterima Disdukcapil Gowa di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil di Jakarta, Senin hari ini (17/4).
Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Gowa, H Ambo didampingi Humas Disdukcapil, Helmi Husain, Kamis (13/4) lalu. Menurutnya, Kabupaten Gowa untuk saat ini akan tersuplai sekitar 5 oter e-KTP. Dan itu akan dijemput langsung ke di kantor Kemendagri di Jakarta.
”Alhamdulillah, setelah sekian lama kita menunggu keping e-KTP, akhirnya kita mendapatkan juga. Meski sebenarnya jumlah 10 ribu keping itu masih belum cukup untuk para warga kita yang sudah melakukan perekaman e-KTP di kantor dinas. Dan masih banyak lagi yang belum terekam identitasnya. Senin saya akan berangkat bersama staf saya untuk menjemput langsung blanko e-KTP itu,” kata Ambo.
Diakui, sampai sekarang masih ada sekitar 20 ribu jiwa dari jumlah wajib KTP di Gowa yang belum merekam datanya untuk e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Selama ini, hampir setiap hari pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait belum adanya blanko e-KTP meski warga sudah dibekali suket (surat keterangan) e-KTP yang fungsinya juga berlaku secara nasional.
”Yah, sejak September 2016 lalu, blanko e-KTP itu sangat terbatas. Tapi Insya Allah Senin ini saya akan jemput blanko itu di Jakarta. Kebetulan saja, Gowa dapat kuota sebanyak 5 oter artinya 10 ribu keping e-KTP,” kata Ambo lagi.
Ambo menegaskan, untuk sementara ini blanko memang lagi kosong, namun pihaknya tetap bergiat melakukan perekaman baik melalui layanan langsung di kantor dinas Dukcapil yang berlokasi di kompleks gabungan dinas-dinas Jalan Tumanurung maupun langsung mendekati masyarakat dengan membuka layanan langsung perekaman di desa-desa atau kelurahan pada 18 kecamatan di Gowa.
Ditambahkan, kantor dinas Dukcapil juga membuka layanan perekaman e-KTP pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 Wita. Layanan tambahan di hari libur kerja tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang kesulitan melakukan perekaman dihari-hari sibuk kerja.
”Tapi warga jangan risau. Kami tetap fasilitasi warga dengan Suket sebagai pengganti e-KTP dengan masa berlaku selama enam bulan. Suket itu berlaku nasional dan bisa digunakan untuk apa saja,”’ kata mantan Kabag Hukum Setkab Gowa ini. (sar/mir)
Disdukcapil Gowa Peroleh 10.000 Keping e-KTP
