Site icon Berita Kota Makassar

Pembunuh Manohara Divonis Seumur Hidup

BARRU, BKM — Ratusan keluarga korban pembunuhan Ohara memenuhi Pengadilan Negeri Barru untuk mengikuti sidang pembacaan putusan dari terdakwa Sadikin, Kamis (13/4). Sidang dipimpin Ketua MH Arwana,SH, bersama anggota Majelis lainnya, Faisal Ahsan, SH.MH dan Sulastri Tri Jumiyarty, SH.
Dalam amar putusannya, Sadikin divonis hukuman seumur hidup. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir. Sidang pembacaan putusan ini berlangsung tegang. Apalagi suasana persidangan dipenuhi keluarga korban.
Meski begitu pihak pengamanan, juga diturunkan dalam jumlah ratusan dari personil Polisi dan TNI.
Kapolres Barru AKBP Minarto tampak hadir mengawal sidang Sadikin yang divonis hukuman seumur hidup. Usai persidangan keluarga korban yang datang dengan menggunakan berbagai jenis angkutan kendaraan dari Kelurahan Palanro di Kecamatan Mallusetasi. Tampak bersukacita dengan putusan hukuman seumur hidup. Diatas mobil truk, massa ini menyanyi dan meneriakkan yel-yel sebagai tanda rasa puas atas putusan hakim.
Suasana gembira juga ditunjukkan para Majelis Hakim yang awalnya tegang, kemudian selesai sidang mereka langsung menemui dan menyalami Kapolres Barru AKBP Minarto bersama unsur pengamanan dari Polri dan TNI, untuk mengucapkan terima kasih. (udi/C)

Exit mobile version