MAKASSAR, BKM– Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menetapkan jadwal rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Wali Kota Makassar dan beberapa agenda-agenda kegiatan DPRD Kota Makassar, pada Selasa 25 April mendatang.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari didampingi Asisten II Pemerintah kota Makassar, H.Kusaiyyeng mengatakan, sudah seminggu yang lalu LKPj Wali Kota telah masuk di DPRD sehingga Bamus menetapkan jadwal untuk melakukan sidang paripurna perihal pembacaan laporan LKPj Wali Kota.
“Kami sudah putuskan menggingat LKPj sudah diterima dewan. Termasuk membahas empat ranperda lainnya,” ungkapnya saat raapat di ruang Banggar, Senin (17/4).
Legislator Fraksi Nasdem ini juga menuturkan, akan ada penjelasan Wali Kota Makassar terhadap empat ranperda kota Makassar tentang Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Makassar tahun 2014-2019, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025 dan Perubahan atas perda No.2 tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Jadi kita akan maksimalkan waktu yang ada, mengingat ada empat ranperda yang akan dibahas dan otomatis akan ada pembentukan panitianya. Jadi secepatnya kita menjadwalkan lagi rapat pembahasannya,” ujarnya.
Selain itu, tambah Indira, akan dilanjutkan Rapat Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Makassar tahun 2016 pada tanggal 2-5 Mei, 16-17 Mei, dan 22-23 Mei. Kemudian dilanjutkan Kunjungan kerja Pansus pembahasan LKPj Wali Kota Makassar tahun 2016 pada tanggal 7-11 Mei 2017.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap empat Ranperda kota Makassar pada tanggal (16/5), rapat Paripurna jawaban Wali Kota Makassas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap empat Ranperda. Rapat Paripurna Istimewa penyampaian rekomendasi atas LKPJ Walikota TA. 2016 berupa catatan dan evaluasi DPRD Makassar atas kinerja Pemerintah Kota Makassar pada (24/5).
Anggota Bamus DPRD Kota Makassar lainnya, Iqbal Djalil mengatakan, DPRD memiliki kewajiban untuk membahas, menyimpulkan, serta memberikan rekomendasi bagi LKPj wali kota. Dewan tidak berwenang untuk menolak laporan tersebut. “Kehadiran wali kota sangat diperlukan karena itu terkait rekomendasi dewan untuk Pemkot Makassar berjalan dengan baik. Makanya kami meminta pak wali sendiri yang melaporkan LKPj-nya,” ujarnya.(ita)
Bamus Tetapkan Paripurna LKPj Wali Kota 25 April
