PINRANG, BKM — Tiga pengedar narkoba lintas daerah dibekuk Satuan ResNakoba Polres Pinrang Rabu (19/4) lalu, sekira pukul 17.15 Wita. Dari tiga tersangka — satu diantaranya Endang Sri Linawati (23), biduan asal Polman Sulbar.
Ketiganya diciduk di salah satu rumah RK III Kampung Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Mereka yakni Mahesa (29), Endang Sri Linawati (23) dan Muhammad Syarif (33).
Para pelaku terjaring Operasi (Ops) Anti Narkotika (Antik) 2017 Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba, AKP Andarias BP.
Dalam pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku yakni Mahesa dan Endang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pekkabata Kecamatan Duanpanua Pinrang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim dipimpin Kasat ResNarkoba, AKP Andarias melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku Mahesa (TKP).
Setelah dilakukan penggeledahan, ketiga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa 1 ball kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu seberat kurang lebih 50 gram. Juga ikut diamankan sebuah timbangan digital warna silver dan sebuah Hand Phone merk nokia warna hitam.
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias yang dihubungi Kamis (20/4), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku utama, Mahesa mengakui jika barang haram tersebut berasal dari Kalimantan yang dimasukkan ke Sulsel oleh BI via Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari Parepare, ke Enrekang dan ke Pinrang oleh Mahesa.
“Ini sudah melibatkan jaringan lintas pulau. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringannya,” pungkas Andarias. (ady/C)
