Site icon Berita Kota Makassar

PD Pasar Diminta Segera Sertifikatkan Pasar Tradisional

MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya untuk segera menyelesaikan setiap persoalan yang ada dalam pasar, khususnya membuat alas hak atau sertifikat lahan yang belum dimiliki pasar-pasar tardisional di Makassar.
Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar, bahkan memberikan jangka waktu hingga akhir tahun ini seluruh pasar tradisional telah mengantongi sertifikat. Alasan Danny, agar rehabilitasi pasar tradisional mulai dapat dilakukan diawal 2018 mendatang.
“Makassar saat ini mendapat kepercayaan dari pusat, seperti dengan banyaknya bantuan dana alokasi khusus (DAK). Kita mau perbaiki pasar, tapi kita terkendala alas hak dan sertifikatnya. Itulah saya minta Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk fokus menyelesaikan persoalan itu di tahun ini,” sebut Danny, di Hotel Asyira, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pasar tradisional di Makassar sangat berpotensi menjadi pasar tradisional yang sehat dan modern. Namun untuk mewujudkannya diperlukan suatu proses terutama dalam tata kelola yang baik.
“Tata kelola yang baik itu menurut saya ketika retribusi pasar tidak lagi menggunakan recehan. Karena itu sangat rawan terjadi korupsi,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam mengatakan, arahan Wali Kota Makassar sangat membantu PD Pasar Makassar Raya mewujudkan pasar tradisional yang sehat. Termasuk dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional yang belum memiliki sertifikat.
“Kita sudah upayakan untuk membuat alas hak dan saat ini masih dalam proses. Saat ini kita juga sudah melaporkan ke kecamatan untuk ditindak lanjuti untuk proses sertifikat,” katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar untuk mengurus alas hak berupa sertifat untuk 10 pasar.
Ketua Komisi B Bidang Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul mengatakan, aset pemkot kini terancam jatuh ke tangan orang lain jika tidak ada keseriusan untuk melakukan sertifikasi. “Mestinya Dirut PD Pasar, Bustam Rahim harus aktif melakukan pengurusan administrasi,” ungkapnya.
Adapun pasar yang tidak memiliki bukti kepemilikannya, diantaranya Pasar Maricaya, Hartaco, Pabaengbaeng, Panampu, Pasar Baru, Toddopuli, Mandai, Tamamaung, Sudiang dan beberapa lainnya.
Amar menambahkan, jika PD Pasar terus mendiamkan tidak mengurus alas hak pasar maka potensi lokasi pasar akan diambil oleh orang lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Legislator Fraksi Gerindra itupun menyebutkan, akibat tidak jelasnya kepemilikan di lahan yang ditempati pasar, maka bantuan untuk pembangunan pasar dari pusat dialihkan ke daerah lain. Pemerintah Pusat kata dia, tidak akan membangun pasar yang tidak memiliki bukti alas hak yang otentik.
Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mendorong seluruh pejabat untuk membantu PD Pasar melakukan sertifikasi sejumlah pasar. “Ini harus dikerja bersama-sama. Mari sama-sama meningkatkan Makassar lebih baik lagi seperti kepemilihan alas hak berupa sertifikat,” tuturnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya terus menelusuri pencarian dokumen sebagai dasar untuk mensertifikatkan pasar yang ada. Wahab juga turut membenarkan jika ada sejumlah pihak yang mengklaim Pasar Panampu dan Toddopuli sebagai miliknya. “Kita masih memanggil sejumlah pihak untuk satu-satu menjelaskan dan memberikan sertifikat kepemilikan, karena kita yakin dengan bantuan seluruh tokoh masyarakat, pasar itu akan dipertahankan,” tutupnya.(arf)

Exit mobile version