MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar sejauh ini belum akan melakukan penutupan gudang yang masih beroperasi dalam Kota Makassar. Disdag mengaku masih menunggu izin operasi yang dimiliki pengusaha ataupun pemilik gudang berakhir tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdag Kota Makassar, Muh Yasir kepada BKM, Rabu (26/4).
Yasir bahkan menyebut pihaknya tidak dapat melakukan penutupan gudang dalam kota ketika izin operasi milik pengusaha atau pemilik gudang belum berakhir.
Untuk itu, Disdag hanya dapat menunggu izin operasi gudang dalam kota berakhir pada akhir tahun ini, dan para pengusaha atau pemilik gudang sudah berpindah ke kompleks pergudangan di Kecamatan Biringkanayya dan Kecamatan Tamalanrea.
“Belum ada yang ditutup karena gudang masih memiliki izin dan berakhir tahun ini. Kita juga setiap hari turun ke lapangan mengecek izin gudang beroprasi,” kata Yasir.
Selain turun melakukan pengecekan masa aktif izin operasi kata Yasir, Disdag juga turun melakukan pendataan dan memberikan imbauan dalam bentuk surat yang diserahkan kepada pemilik gudang. Di dalam surat yang diedarkan Disdag Kota Makassar meminta kepada gudang ekspedisi untuk berpindah ke lokasi atau kompleks pergudangan yang telah ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat diserahkan dan diterima pemilik gudang.
“Pokoknya tidak adalagi izin yang kita keluarkan dan perpanjang untuk gudang dalam kota. Semuanya sudah harus ke lokasi pergudangan yang sudah ditentukan. Kalau ada yang melanggar kita tindaki,” tegasya. (arf)
Disdag Tunggu Izin Gudang Habis
