PANGKEP, BKM — Usai mengalihkan Susanto Cahyadi sebagai pihak rekanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota, kini penyidik Kejati Sulselbar menyeret dua lagi tersangka, yakni pemilik corporation berinitial S dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diakui Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, saat dihubungi BKM pada Rabu(26/4). Proyek alat kesehatan (Alkes) yang menyedot Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp22,998 miliar ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pembelian alat mesin dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan tanpa survei.
Adanya dugaan mark up pembelian Alkes itu, kata Salahuddin, sudah dilakukan audit oleh pihak berkompeten dan ditemukan perkiraan kerugian negara sekitar Rp6 miliar. ”Nilai dugaan korupsi pada kasus inilah yang menyeret para tersangka atas dugaan melakukan kerjasama dalam penetapan harga Alkes yang tidak sesuai dengan harga dipasaran,” aku Salahuddin.
Salahuddin juga menjelaskan, pengembalian uang dari Susanto Cahyadi hanya memungkinkan jika tersangka ini memperoleh proses pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
”Tetapi pengalihan ini sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum dari tersangka,” kelitnya. (udi/mir/c)
Alkes Dinkes Pangkep Seret Tiga Tersangka
