ENREKANG, BKM — Sengketa 5.300 hektare lahan
perkebunan antara warga Kecamatan Maiwa,
Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) rawan bentrok dengan masyarakat setempat.
Ada sekitar 900 kk yang tersebar di 4 desa se
Kecamatan Maiwa yang mencari kehidupan dengan
bertani, beternak dan menyadap (gula merah) di
loksi tersebut dilarang bercocok tanam oleh pihak PTPN.
Padahal, Pemkab Enrekang sudah dua kali
mengeluarkan surat perintah tertanggal 2 Juli
2016 isinya melarang PTPN beraktifitas karena
dinilai tidak ada kontribusinya kepada daerah
setempat dan surat perintah menghentikan kegitan untuk menghidari konflik di masyarakat. Namun kedua surat edaran itu tak digubris.
”Buktinya hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam pohon kelapa sawit,” ujar anggota DPRD Enrekang Saiful Akbar kepada
BKM di Gedung DPRD Enrekang, Kamis (27/4).
Saiful menyesalkan tindakan PTPN yang dinilai
tak mengindahkan surat edaran Bupati.
“Pak bupati sudah dua kali mengeluarkan surat
edaran penghentian aktifitas tapi tak diindahkan oleh PTPN. Ini harus diselesaikan secepatnya karena potensi konfliknya cukup besar disana,”tegas Saiful.
Hal senada disampaikan Andi Natsir dari Fraksi Partai Golkar. Andi Natsir juga menyesalkan langkah PTPN yang tak mengindahkan surat edaran Bupati. Mantan ketua DPRD Enrekang ini menilai
PTPN telah melabrak aturan mengelolah lahan sengketa tersebut.
Pasalnya dalam surat izin pengelolaahan lahan hanya penanaman ubi kayu sedangkan yang ditanam
PTPN kelapa sawit.”Menurut aturan. Ini aturan baku harusnya kau (PTPN) bermohon ulang kalau memang kau mau merubah penanaman ubi ke kelapa sawit,”jelas Andi Natsir.
Sebelumya, Forum Bersatu Masyarakat Maiwa (FBMM), Rabu (27/7) mendatangi Gedung DPRD Enrekang mempertanyakan lahan milik negara seluas 5300 hektare yang dikelolah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang harusnya menghentikan aktifitasnya karena HGU-nya sudah berakhir sejak Juli 2003. (her/C)
Rawan Konflik, Aktivitas PTPN Minta Dihentikan
