Site icon Berita Kota Makassar

Muchlis: Pungutan Diputuskan Komisariat

LUTIM, BKM — Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu Timur, Muchlis Katili menegaskan, pungutan dana kegiatan Hari Perawat se Dunia (HPS) diputuskan oleh komisariat dan bukan dari pengurus DPD.
Menurutnya, permintaan iuran Rp250 ribu bagi perawat berstatus PNS dan upah jasa dan Rp100 ribu bagi tenaga sukarela diputuskan dengan cara musyawarah dan kesepakatan dari perwakilan komisariat (Puskesmas dan Rumah Sakit) di Warkop 533 Malili lalu.
“Tiga bulan lalu dilakukan rapat dan diputuskan melalui komisariat dan bukan pengurus. DPD hanya memberikan arahan saja mana yang paling mungkin dan tidak memberatkan anggota, itu jalan. Bukan dari atas kebawah ya,” ungkap Muchlis.
Pungutan dinilainya bukanlah tergolong Pungutan Liar (Pungli). Soalnya, pungutan yang dilakukan itu atas dasar musyawarah dan kesepakatan.
“Kalau disebut pungli mungkin tidak tepat karena itukan kesepakatan dan bukan dari atas kebawah ya. Andai saja saya mengatakan kumpul uang Rp10 ribu, mungkin itu pungli,” katanya.
Ia menjelaskan, biaya yang telah dikumpul untuk kepentingan masing-masing anggota PPNI seperti pembelian kostum (baju) dan konsumsi anggota dan tamu.
“Kegiatan HPS dipusatkan di Luwu Timur. Mulai dari Toraja, Belopa, Palopo, Luwu Utara akan berkumpul nantinya di Luwu Timur dalam rangka HPS sehingga kita akan jamu tamu kita dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, pungutan iuran senilai Rp250 ribu bagi perawat yang berstatus PNS dan upah jasa serta Rp100 ribu bagi tenaga sukarela mendapat protes dari sejumlah perawat yang ada di Lutim. (alp/C)

Exit mobile version