SIDRAP, BKM — Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang anak berusia dibawah umur mendapat perhatian khusus dari Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar.
Pasalnya, kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, pada Rabu 26 April 2017 lalu melibatkan seorang anak dibawah umur berinisial AB alias CL bin AR (14 tahun) warga asal Jalan teratai kelurahan Lalebbata Rappang kecamatan Panca Rijang.
AB sendiri ditangkap di rumah orangtuanya Jalan Teratai sekitar jam 19.30 wita. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 sachet plastik berisi kristal jenis sabu-sabu seberat 0.2782 gram.
“Kasihan anak-anak kita, belum tahu apa-apa sudah dilibatkan dalam bisnis narkoba. Umurnya belia sudah dipaksa jual narkoba,”ungkap Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/5).
Kendati tidak mengenyam pendidikan sekolah lagi, kata Anggi, namun AB kini harus menghadapi proses hukuman tinggi. Dia terancam pasal berlapis akibat perbuatannya.
“Bagaimana tidak kita tidak prihatin, hasil penyidikannya, anak itu terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba, Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”lontarnya.
Kapolres mengaku, meminta tegas kepada anak buahnya untuk mengembangkan kasus ini dan mengusutnya sampai tuntas. Jangan sampai terhenti pada si anak yang notabanenya korban.
“Tidak mungkinkan anak ini sendiri, pasti ada pihak lain. Untuk itu, penyidik harus mengusutnya sampai tuntas dan mencari biangkerok yang memanfaatkan anak ini. Dari siapa dia dapatkan dan untuk siapa yang dituju,” pintanya.
Anggi juga menghimbau kepada seluruh para orang tua di Sidrap, untuk selalu memantau mengawasi pergaulan putra putrinya. Ini mengingat, peredaran narkoba di kabupaten Sidrap saat ini sasarannya sudah mengarah kepada anak dibawah umur maupun pelajar.
Penyidik Narkoba menargetkan seorang kurir yang selama ini menyuplai sabu-sabu terhadap AB, dia kini dalam pengejaran setelah ditetapkan sebagai DPO.
Selama ini, dari pengakuan anak itu, katanya dia diupah Rp50 ribu setiap berhasil transaksi. Selama jadi kurir, diakui anak itu sudah 7 kali berhasil menjual sabu-sabu atas perinta bosnya.
(ady/C)
Anak Jadi Kurir, Kapolres Prihatin
