MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah. Untuk itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak saat ini dilakukan proses revisi antara Pemprov dan DPRD Sulsel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan, revisi perda pajak dilakukan karena banyak dasar hukum dari perda yang sudah berubah. Termasuk, perkembangan teknis di lapangan harus diatur dengan aturan lebih kuat.
“Kita berharap dengan adanya perda ini, masyarakat bisa memahami. Bukan menaikkan tarif, tapi memaksimalkan potensi pajak yang ada, bahkan ada beberapa yang rencana akan diturunkan,” katanya, saat ditemui di Kantor Bapenda, kemarin.
Beberapa aturan yang akan diperbaiki, mulai dari pajak progresif kendaraan. Untuk kendaraan kedua selama ini pajak progresifnya sebesar 2 persen, akan diturunkan menjadi 1,75 persen. Kendaraan ketiga dari 2,5 persen jadi 2 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dari 5 persen jadi 2,5 persen.
Perubahan ini dilakukan, karena petugas pajak menemukan banyak wajib pajak yang memiliki banyak kendaraan. Namun pajak mereka menunggak, karena kesulitan membayar pajak yang terlalu tinggi dan dalam waktu yang bersamaan.
Selain pajak progresif, Bapenda juga mengusulkan perubahan aturan pajak kendaraan luar daerah. Di mana selama ini banyak kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar daerah yang masih berkeliaran di Sulsel.
“Dulu masih banyak berkeliaran di sini plat A dan B, ngotot tidak mau bayar. Di sini kita kasih tenggak waktu 100 hari untuk mutasi setelah itu dipunggut pajaknya, kalau tidak disanksi sesuai aturan misalnya ditilang,” jelasnya.
Tautoto menyebutkan proses pembahasan Ranperda pajak ini sudah dibahas dalam dua kali rapat dan dilakukan peninjauan lapangan. Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan di Pansus, ditargetkan triwulan kedua perda ini sudah rampung.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Nupri Basri mengapresiasi upaya Bapenda dalam memaksimalkan pemungutan pajak. Untuk itu beberapa hal akan ditegaskan dalam perda agar memiliki payung hukum yang jelas.
“Kenapa banyak kendaraan plat luar daerah, misalnya Jakarta? Itu karena biaya balik nama kendaraan bermotor(BBNKB) lebih murah di sana hanya 10 persen, sementara di Sulsel 12,5 persen,” ungkapnya.
Tahun ini Bapenda memiliki target berat untuk mencapai PAD Rp3,4 triliun di APBD 2017. Dari jumlah itu PKB dan BBNKB memiliki porsi terbesar, masing-masing Rp1,056 triliun dan Rp1,038 triliun. Sampai triwulan pertama baru terealisasi 18 persen atau Rp618 miliar. (rhm)
Dongkrak PAD, Perda Nomor 10/2010 Direvisi
