Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Segera Rancang Pergub Taksi Online

MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, belum ada keputusan yang bersifat tetap dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait operasional taksi online. Padahal, pengusaha maupun pengemudi taksi konvensional cukup meradang karena kehadirannya dinilai mengganggu mata pencaharian mereka.

Aksi demonstrasi pun beberapa kali dilakukan oleh gabungan dari berbagai pengemudi angkutan darat. Mereka menuntut agat pemerintah secepatnya membuat aturan bagi taksi online agar kehadirannya tidak merugikan. Termasuk dalam menetapkan tarif.
Kementerian Perhubungan sendiri sudah melakukan revisi terhadap 11 peraturan yang dikeluarkan. Namun saat ini masih dalam taraf sosialisasi dan itu akan berlangsung hingga Juni mendatang.
Di Makassar, selain Go Car dan Grab, muncul satu lagi pemain baru dalam taksi online yakni Uber. Operator taksi online itu mulai beroperasi Jumat (5/5).
Ketika dikonfirmasi seputar persoalan kehadiran taksi online, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan rembuk dengan pihak terkait untuk membicarakan persoalan itu.
“Saya lagi bangun bersama Kapolrestabes poin-poin yang bisa memberikan sedikit ketenangan bagi taksi konvensional, ” ungkap Syahrul di Kantor Gubernur, Jumat (5/5).
Dia juga mengatakan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan pihak-pihak berkompeten.
“Saya sudah janji tapi dua kali ditunda. Sekarang dinas bersama kepolisian melakukan rembukan terus dan kelihatannya apa yang menjadi kesepakatan kemarin pelan-pelan mulai tersosialisasi,” ungkapnya.
Dan sambil menunggu sosialisasi berjalan, pihaknya mulai akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait taksi online tersebut.
“Saya cuma satu hari di Aceh semoga semua sehat saya akan kerjakan ini,” pungkas Syahrul.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar mengatakan, terkait revisi 11 poin peraturan menteri perhubungan itu, ada empat yang saat ini hingga tiga bulan ke depan masih dalam toleransi. Diantaranya, soal perusahaan yang mengoperasikan taksi online, KIR kendaraan, kuota, dan tarif. Khusus persoalan tarif, kata Ilyas, pihaknya sudah mengusulkan ke pusat berapa idealnya yang berlaku di Sulsel. Tinggal menunggu keputusan dari Kemehub.
“Jadi kami sebatas usulkan. Nanti pusat yang tentukan. Masih ada waktu hingga 1 Juni mendatang, barulah revisi aturan itu akan diberlakukan secara pasti, ” kata Ilyas.
Dia meminta sebelum ada keputusan resmi yang bersifat mengikat, semua pihak bisa menahan diri. Taksi online bisa beroperasi secara normal, demikian pula konvensional.
“Ini persoalan bagi-bagi rejeki. Yang jelas, mekanisme atau aturan taksi online sementara digodoklah, ” ungkap Ilyas. (rhm)

Exit mobile version