PAREPARE, BKM — Majelis Hakim PN Parepare, Vidya Andini Tuppu, SH.MH (ketua) didampingi dua hakim anggota Krisfian Fathahillah, SH.MH dan Adhyka Bhatara Syahrial, SH.MH, Rabu (10/5) petang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa yakni Syaifuddin, Tomo Baalupu dan Jaher.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat terdakwa seumur hidup. Majelis hakim menilai ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan menguasai 8 kilogram sabu-sabu jenis narkoba.
“Klien kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim,”ujar penaseht hukum para terdakwa saat diberi kesempatan oleh majelis hakim. ”Kami juga melakukan kontra memori banding saat keempat terdakwa menyatakan dirinya banding atas putusan majelis hakim diputus seumur hidup,”kata Nurdiana.
Sekedar diketahui keempatnya disanksikan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancamanya dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. (smr/C)
Empat Terdakwa Narkoba Divonis Seumur Hidup
