SOPPENG, BKM — Wabup Soppeng Supriansa mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memungut biaya di revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di desa dan kelurahan terkait patok kawasan hutang lindung.
“Manakalah ada yang meminta sesuatu atas nama pemerintah atau melakukan provokasi untuk memperkeruh suasana terkait patok kawasan hutang lindung, maka saya akan meminta kepada kepolisian atau TNI untuk menangkapnya dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karen itu semua termasuk pungli,” tegas Wabup.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Aswan Said mengatakan ada 7220 Hektar yang akan diverifikasi oleh Tim untuk dibebaskan dari kawasan hutan lindung, namun tidak serta merta itu bisa dibebaskan.
”Meski masuk dalam pengusulan tapi lokasinya berada dalam kemiringan 30 derajat maka sudah pasti tidak bisa diloloskan,” ujar Andi Aswan.
Sementara Kepala Dinas Tenga kerja Trans Migrasi Kabupaten Soppeng Andi Werdi mengatakan kawasan hutan di Soppeng ada sekitar 40 ribu hektar lebih yang akan divarifikasi sekitar 7.220 hektar.
Selain itu dirinya meminta kepada Masyarakat supaya tidak mempermalukan pemerintah apa nantinya tim turung untuk parivikasi soalnya berkaca dari pangalaman lalu ada desa yang dapat Inclap pembebasan hutan lindung untuk beruba status menjadi hak milik, namun masyarakat menolaknya. Karena bukan masyarakat yang bermukim di desa itu yang punya lahan melainkan orang dari kota.
“Meski itu tidak masuk di usulan Pembebasan lahan kalau itu merupakan pemukiman atau ada pasilitas umum seperti sekolah,mesjid maka itu wajib hukumnya untuk di bebaskan kata mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Soppeng A.Werdi
(ono/C)
