GOWA, BKM — Sebanyak 446.294 jiwa atau 83,38 persen dari 535.251 jiwa penduduk Kabupaten Gowa yang wajib KTP elektronik (e-KTP) sudah melakukan perekaman. Itu berarti, masih tersisa 88.957 jiwa atau 16,62 persen yang belum merekam e-KTP.
Karena itu, Pemkab Gowa melalui dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyerukan agar seluruh masyarakat yang belum merekam diri agar segera menuntaskan perekaman untuk mencapai 100 persen yang ditargetkan.
”Upaya ini tentunya membutuhkan perhatian para camat, kades dan lurah untuk mengajak masyarakat agar segera melakukan perekaman data di kantor-kantor camat atau langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil. Karena pelayanan perekaman e-KTP setiap hari kita lakukan,” jelas Kadis Dukcapil Gowa, H Ambo, saat membuka resmi sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Baruga Karaeng Galesong, Senin (22/5).
Menurut Ambo, sosialisasi ini sesuai UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi syarat standar teknologi informasi, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui pelayanan yang inovatif, mudah, cepat, akurat dan gratis.
Makanya, untuk mengejar target tersebut, pihak dinas Dukcapil gencar melakukan pelayanan perekaman. Bahkan, kata Ambo, pihaknya jemput bola dengan turun langsung ke kecamatan melakukan perekaman bagi warga yang menetap di pelosok desa.
Sementara untuk peningkatan cakupan kepemilikan akte lahir untuk anak usia 0 sampai usia kurang dari 8 tahun, saat ini Gowa berada pada posisi 50,73 persen. ”Dengan demikian, masih tersisa 34,27 persen untuk memenuhi target nasional dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran 85 persen pada Desember 2017 sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Presiden RI No 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional,” jelasnya.
Untuk itu tambah Ambo, dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, dinas Dukcapil perlu terus melakukan konversi data kepemilikan akta kelahiran, melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan dan melakukan kerjasama pelayanan pencatatan sipil dengan beberapa organisasi perangkat daerah yang terkait serta berusaha untuk melaksanakan pelayanan penerbitan akta kelahiran secara online sesuai dengan aplikasi yang dikembangkan dalam sistem informasu administrasi kependudukan. (sar/mir)
16,62 Persen Penduduk Gowa Belum Rekam e-KTP
