MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-POLRI maupun anggota dewan harus mengajukan surat pengunduran diri manakala ingin berkompetisi dalam kontestasi pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (piwali) maupun pemilihan bupati (Pilbup) serentak Juni 2018 mendatang.
Namun, kewajiban itu tidak berlaku bagi seseorang yang memegang posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Daerah (Perusda).
Pada kontestasi pilwali Makassar, salah satu bakal calon wali kota tercatat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, yakni Haris Yasin Limpo. Bahkan, Haris yang tak lain adalah adik kandung Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ini telah mendaftar di sejumlah partai politik.
Teranyar, Haris menerima kunjungan pengurus DPC PDIP Kota Makassar. Mereka mengantarkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Makassar di kediaman orang tua Haris di Jalan Haji Bau, Jumat (26/5).
Pengurus PDIP Makassar yang datang dipimpin langsung Ketuanya, H Bahar Mahmud. Ia didampingi Sekretaris DPC, Mesakh Raymond Rantepadang dan sejumlah pengurus lainnya.
Nyanyang, panggilan akrab Haris Yasin Limpo, menerima langsung kunjungan pengurus partai berlambang kepala banteng gemuk moncog putih ini. Nyanyang didampingi ketua tim pemenangannya Andi Yugeng Mappanyompa, serta sejumlah tim lainnya. Tak hanya itu, ibunda Nyanyang, Hj Nurhayati Yasin Limpo juga terlihat hadir.
Dalam kesempatan itu, Nyanyang yang pernah tercatat sebagai anggota DPRD Makassar, menegaskan sikapnya yang ingin bertarung di pilwali nanti. Ada banyak hal yang ingin dilakukannya untuk membangun Kota Makassar.
“Keinginan saya bagaimana membangun dan meningkatkan Kota Makassar dari yang ada sekarang. Makanya kita harus berkomunikasi. Apa yang diinginkan masyarakat di tingkat elit bisa baik, visinya satu untuk meningkatkan Kota Makassar. Di tingkat grass root, apa keinginannya. Apa yang direncanakan juga harus kita ketahui,” ujar mantan Ketua Hharian Golkar Makassar ini.
Dalam kunjungannya itu, Ketua DPC PDIP Bahar Mahmud mengungkapkan bila kapabilitas yang dimiliki Nyanyang memang cukup bagus. Bahkan, sejak Bahar tercatat sebagai legislator di DPRD Makassar, dirinya banyak belajar dari Nyanyang.
“Ibaratnya saya dengan beliau (Nyanyang) ini guru dan murid. Beliau guru, saya murid. Beliau banyak memberikan masukan kepada saya, bahkan kepada partai,” kata Bahar merendah.
Dosen politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad menilai jika nantinya Nyanyang maju di pilwali, maka lebih elok bila didahului dengan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dirut PDAM.
“Tentu ada regulasi yang mengaturnya secara internal. Tetapi etikanya, jika maju sebagai calon dan ditetapkan oleh KPU, maka sejatinya mundur untuk fokus di politik. Dengan begitu, kinerja PDAM juga tetap dikelola profesional,” jelas Firdaus.
Penegasan sama juga dilontarkan pengamat politik dari Universitas Bosowa, Dr Arief Wicaksono. Kata dia, bila merujuk pada regulasi yang ada memang mengharuskan direksi mundur jika ingin maju di sebuah kontestasi seperti pilwali.
“Berdasarkan regulasi yang ada, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 (u) tentang pilkada, maka direktur PDAM atau siapapun yang menjadi direksi perusda atau BUMN harus mundur dari jabatannya,” ujar Arief, Jumat (26/5).
Hal sama juga berlaku bagi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Soal apakah akan mundur dari posisinya sebagai Dirut PDAM jika akan maju di pilwali Makassar nanti, Nyanyang yang dikonfirmasi Jumat malam belum memberikan jawaban. (rif)
Maju di Pilwali, HYL Mundur dari PDAM
