PANGKEP, BKM — Operasi Patuh yang digelar Satlantas Polres Pangkep dari 9 hingga 22 Mei 2017 berhasil menerbitkan 890 surat tilang kepada pengendara roda dua dan roda empat. Jumlah pelanggar masih didominasi pengendara motor.
Rata-rata pengendara ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat tanda kendaraan dan tidak memakai helm pengaman. Begitu pula dengan pengemudi mobil ditilang karena tidak dilengkapi surat-surat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan secara teknis membawa kendaraan tidak laik jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Sulaeman yang dihubungi baru-baru ini, mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tilang karena banyak yang tidak dilengkapi surat-surat tanda dari kendaraan yang dipakai. Begitu pula langkah tilang disikapi karena beberapa pengendara beserta yang dibonceng tidak menggunakan helm.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari data jumlah pengendara yang melanggar selama Operasi Patuh 2017, pelanggar roda dua sebanyak 650 kendaraan, roda empat, enam hingga roda sepuluh sejumlah 240 kendaraan.
Keseluruhan bentuk pelanggaran itu dari pengendara motor seperti tidak pakai helm, syarat laik jalan, surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya. Sementara bentuk pelanggaran pengendara mobil seperti tidak memakai sabuk pengaman, syarat teknis laik jalan, surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya. (udi/mir/c)
Satlantas Pangkep Tilang 890 Pengendara
