ENREKANG, BKM — DPRD Enrekang, Idris Sadik mempertanyakan dasar pengalihan anggaran pembangunan pasar Marongin ke Pasar Sudu Rp6 miliar dari APBN 2017.
Pertanyaan ini disampaikan anggota DPRD Enrekang Idris Sadik saat menggelar rapat monitoring komisi II DPRD Enrekang dengan Disprindag di Gedung DPRD Enrekang, Senin (29/5).
Menurutnya, anggaran pembangunan pasar sebesar Rp6 miliar itu dipertuntukan untuk pembangunan Pasar Maroangin bukan Pasar Sudu. Sebagai mana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor SP DIPA 090.02.4.199561/2017 dari
Kementerian Perdagangan RI.
“Yang saya baca di Medsos dan koran, anggaran itu diperuntukan untuk pasar Marongin bukan pasar Sudu. Pemindahan ini kita akan koordinasikan ke pusat apa alasannya,”tegas Idris Sadik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang, Hardi mengaku sudah memengang Surat Keputusanya (SK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diperuntukan untuk pembangunan Pasar Sudu bukan Pasar Marongin.
“DIPA-nya sudah ada disini dan SK-nya,”ujar Hardi Sebelumya, anggota dewan dari Partai NasDem, Arsyad Gawi berharap agar Dinas Perdagangan Enrekang tidak mengalihkan pembangunan Pasar Modern tersebut ke pasar lain sesuai yang tertera dalam surat Kemendag dengan Skep Kemenper 42/M-DAG/PER/10/2010.
“Saya tidak terima jika pembangunan pasar ini di ahlikan ke pasar lain,”tegas Arsyad. (her/C)
Dewan Pertanyakan Pengalihan Anggaran Pasar
