MAMUJU, BKM — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulbar kini menangani sedikitnya 540 orang personel Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menyusul adanya pelimpahan PNS dari Dishut kabupaten karena adanya perubahan UU 23 tentang peralihan dan penanganan PNS untuk pegawai Kehutanan se Sulbar.
Dengan adanya aturan tersebut, maka Dishut Provinsi Sulbar mau tak mau harus mengikuti aturan ini. Dishut Provinsi Sulbar harus mengakomodir pada persoalan PNS tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishut Provinsi Sulbar, Fahruddin, saat ditemui BKM di ruang kerjanya, Senin (29/5). Dijelaskan, adanya peralihan untuk penanganan pegawai untuk polisi kehutanan maka yang telah diakomodir pada Dishut Provinsi Sulbar untuk PNS pindahan sebanyak 222 orang.
Untuk pindahan non PNS sebanyak 240 orang. Sedangkan untuk PNS yang ada pada Dishut Sulbar kurang lebih dari 60 orang, maka jumlah keseluruhan pegawai untuk saat ini pada Dishut Provinsi Sulbar sebanyak 540 orang.
Tentang penggajian, Fahruddin menjelaskan, jika sebelumnya Dishut Provinsi Sulbar hanya menangani gaji PNS dan non PNS hanya Rp5 miliar, maka dengan adanya tambahan pegawai untuk ditangani pada peralihan dari Dishut kabupaten se Sulbar, maka anggaran gaji Dishut Sulbar membengkak menjadi Rp17 miliar. (ala/mir/c)
Dishut Sulbar Terima 540 PNS dan non PNS Kabupaten
