Site icon Berita Kota Makassar

Kopel Kritik Kunker Tiga Pansus Ranperda

AKASSAR, BKM — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) kembali mengkritik sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, melalui panitia khusus (Pansus) dan bimbingan teknis (Bimtek). Mereka lebih memilih melakukan kunjungan kerja daripada menggenjot pembahasan 25 program legislasi daerah (prolegda) yang telah disepkati.
Tiga pansus yang baru terbentuk tersebut, yakni Pansus Pembahasan Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Makassar tahun 2005-2025. Mereka akan melakukan kunker, Selasa hingga Sabtu (6-10/6).
Dilanjutkan kunker oleh Pansus Pembahasan Ranperda kota Makassar tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar tahun 2014-2019, Minggu hingga Kamis (18-22/6).
Setelah itu, kunjungan kerja juga dilakukan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Makassar tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa sampai Sabtu (4-8/7). Termasuk agenda bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD kota Makassar, Jumat hingga Senin (4-17/7).
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Umar mengatakan, agenda tersebut telah diatur dalam rapat bamus baru-baru ini. Kunker tersebut sudah menjadi rutinitas dewan sebelum masuk pembahasan ranperda melakukan kunker, untuk mengunjungi kota-kota yang telah selesai membahas ranperda tersebut.
“Bamus yang tetapkan itu jadwalnya. Mengenai kota-kota dan nama-nama yang berangkat itu ada di Bagian Protokol,” ujarnya.
Ketua Bamus DPRD Makassar, Erick Horas mengatakan, kunker tiga pansus itu dinilai sangat penting, menginggat dewan membutuhkan gambar khusus sebelum masuk dalam pembahasan ranperda.
“Contohnya ranperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar tahun 2014-2019. Dewan harus tahu dulu seperti apa penyusunannya. Karena menyangkut program-program wali kota ke depannya, agar masalah anggaran yang sempat menjadi perdebatan antara wali kota dan dewan tidak terjadi lagi,” jelas Erick, Rabu (31/5).
Dia berharap, tiga ranperda tersebut bisa rampung satu bulan ini. Sehingga seusai hari raya Idul Fitri sudah bisa langsung diparipurnakan.
Menyikapi hal itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq menilai singkatnya waktu pembahasan ranperda tidak akan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas. Kunker disebutnya hanya klasik dewan untuk habiskan dana kegiatan di DPRD.
“Itulah persoalan di pemikiran dewan. Kunker itu tidak wajib hukumnya, DPRD sendiri yang membuat,” kritiknya.
Lanjut Musaddaq, sangat kecil sekali kemungkinan pembahasan prolegda dapat rampung di tahun ini. Disamping jumlahnya yang banyak, dewan lebih banyak plesiran.
“Itu artinya dalam sebulan akan ada tiga ranperda ditetapkan. Itu sangat tidak rasional. Satu ranperda itu pembahasannya minimal 3 bulan. Boleh saja selesai kalau ranperdanya langsung ketuk palu. Tidak dibaca. Tidak ada pembahasan. Termasuk mengabaikan partisipasi masyarakat yang dimandatkan konstitusi. Artinya sekadar kejar setoran,” tandasnya. (ita/rus)

Exit mobile version