MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mustagfir Sabry telah dijatuhi vonis. Ia dihukum selama 5 tahun penjara.
Hakim Mahkamah Agung RI menyatakan legislator yang akrab disapa Moses itu, bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008. Vonis tersebut tertuang dalam nomor putusan perkara: 2703 K/Pid.sus/2015, tertanggal Kamis 16 Juni 2016.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang ketuai M Damis, menjatuhkan vonis bebas terhadap Moses. Ia dinilai tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tahap pertama.
Namun, JPU menolak untuk menerima putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar. Karenanya, ditempuhlah upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Meski putusan MA pada 16 Juni 2016, namun hingga kemarin salinannya belum diterima.
Selain vonis pidana 5 tahun penjara, Moses juga didenda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta.
Menyusul terbitnya putusan tersebut, BKM mencoba melakukan konfirmasi ke Moses. Namun, usaha tersebut tak berhasil. Berkali-kali handphone miliknya dihubungi, kemarin tapi tak diangkat meski dalam status aktif. Di gedung dewan ia tidak muncul, meski ada sejumlah agenda komisi dan fraksinya.
Kira-kira pukul 15.00 Wita, BKM mendapati Moses tengah sibuk di kantor camat Tamalate. Informasi dari staf kecamatan, ia datang untuk foto iris mata guna pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Camat Tamalate, Hasan Sulaeman menemani langsung sang legislator.
H Baso, petugas bagian KTP di kantor camat Tamalate mengatakan, jauh hari sebelumnya Moses sudah menyampaikan mau datang untuk urus foto KTP. ”Tapi baru hari ini (kemarin) sempat datang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Moses, Irwan Muin mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal vonis terhadap kliennya. ”Sejauh ini belum ada informasi resminya putusan itu,” kata Irwan Muin, kemarin.
Karenanya, menurut Irwan, jika masih sebatas informasi, dirinya belum bisa meyakini kebenarannya. Nanti setelah ada putusan resmi yang diterima dari pengadilan tipikor Makassar, barulah dia yakin.
”Nanti kalau sudah ada salinan resminya yang saya terima, baru yakin kalau itu benar adanya,” tandasnya.
Staf badan pekerja dan peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi menyoroti putusan MA yang dikeluarkan pada Kamis, 16 Juni 2016 lalu, namun informasinya baru dikeluarkan setahun kemudian.
“Kami tentu menduga ada ‘permainan’ terkait keluarnya putusan itu. Masa diputus Juni 2016, sementara penetapannya baru dikeluarkan Juni 2017,” cetus Wiwin, Jumat (2/6).
Wiwin menduga ada oknum yang bermain dengan penetapan kasus ini. Karena tidak mungkin putusan dikeluarkan satu tahun setelah ada penetapan.
Menurut dia, hal ini sangat mencoreng institusi peradilan, utamanya di MA. Sebab putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim menggantung selama satu tahun. (mat-jun/rus/c)
Divonis 5 Tahun, Moses Sibuk Urus KTP
