Site icon Berita Kota Makassar

Penyaluran Kredit BNI Rp25,3 M Diduga Direkayasa

MAKASSAR, BKM — Penyaluran kredit oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Makassar menuai masalah. Diduga ada unsur rekayasa dalam proses pengucurannya.
Pemberian dana sebesar Rp25,3 miliar diindikasikan tak melalui proses seharusnya. Kredit tersebut disalurkan kepada PT Bakti Persada Agro Bisnis.
Adalah Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit) Sulsel yang membeber dugaan praktik manipulatif itu. Pihak BNI disebutkan tidak melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diberi pinjaman.
Ketua Umum Limit Sulsel, Mamat Sanrego menyebut, dalam kasus ini bukan hanya BNI yang mengalami dan menanggung kerugian. Tapi juga negara.
Mamat kemudian membeber modus operansi dalam rekayasa penyaluran kredit ini. Yang pertama dilakukan adalah memalsukan akta pendirian perusahaan PT Bakti Persada Agro Bisnis melalui notaris. Tujuannya untuk memudahkan kucuran kredit.
Nomor akta perusahaan yang dibuat notaris, menurut Mamat, tidak pernah terdaftar dan tercatat sama sekali di database Kementerian Hukum dan HAM Sebagai perusahan yang legal dan diakui oleh negara.
“Nomor aktanya AHU-50585.AH.01.02.2008. Ini tidak ada pernah tercatat dalam database Kemenkum HAM,” jelas Mamat Sarego, Minggu (4/6).
Menurut Mamat, nomor register atas nama PT Bakti Persada Agro Bisnis itu bukanlah milik perusahaan tersebut. Melainkan perusahaan lain.
”Ini artinya bahwa pihak BNI dengan mudahnya mengeluarkan serta memberikan pinjaman kredit tanpa melalui prosedur serta verifikasi terhadap perusahaan tersebut,” cetus Mamat.
Atas tindakannya ini, penerima kredit bisa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHPidana, junto pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan harus mengungkap serta mengusut kasus ini. Ini merupakan kejahatan perbankan yang sangat merugikan negara,” tandasnya.
Mamat menuturkan, kejahatan seperti ini cukup terorganisir, yang bermotif pada praktik mafia perbankan. Diapun berjanji segera melaporkan kasus ini ke Kejati Sulsel.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin sangat mengapresiasi informasi dari Limit. Diapun berjanji menindaklanjuti laporan tersebut jika sudah masuk ke kejati.
”Kita sangat mengapresiasi kalau ada informasi dari masyarakat seperti itu. Kalau memang ada laporannya yang masuk, kita segera tindaklanjuti,” ujarnya.
Salahuddin menegaskan, bila ada temuan seperti itu, apalagi yang berimplikasi timbulnya kerugian negara, dia meminta untuk segera melaporkannya secara resmi dengan melampirkan bukti-bukti serta fakta yang kuat.
Akhir pekan lalu, BKM mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BNI Wilayah Makassar, melalui humasnya Qadry Yakub. Menurut dia, sebenarnya persoalan tersebut telah diselesaikan. Hanya saja, Qadry tidak bersedia memberikan penjelasan lebih jauh dengan alasan dirinya tak punya kewenangan.
”Itu ranah pimpinan yang bisa menjawabnya,” kelit Qadry. Diapun berjanji akan memfasilitasi BKM untuk bertemu dengan pimpinannya guna penjelasan lebih lanjut. Hanya saja, hingga berita ini dibuat, keterangan dari pimpinan BNI Wilayah Makassar belum juga disampaikan. (mat-rhm/rus)

Exit mobile version