SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menyiapkan dana sekitar Rp24 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan lingkup Pemkab Sidrap.
Kepala BPKD Kabupaten Sidrap, Abdul Majid, mengatakan sudah mempersiapkan dana THR jelang lebaran itu. Pencairan THR itu, sisa menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
“Mau tidak mau dana itu harus disiapkan, tapi nanti dibayarkan setelah juknisnya turun. Sampai dengan sekarang ini belum ada juknis kita terima, jadi sabar dulu,” ujar Majid Senin, (5/6).
Majid menambahkan bahwa THR yang akan diberikan kepada sedikitnya 6.000 PNS lingkup Pemkab Sidrap, minus guru-guru SMA dan SMK itu, merupakan pembayaran gaji ke-14.
Lantas bagaimana dengan gaji ke-13 bagi PNS lingkup Pemkab Sidrap,? soal itu, Majid belum bisa memastikannya, “Yang pasti baru gaji ke-14 yang akan dibayar, itupun masih menunggu juknis,” katanya.
Khusus gaji ke-13 itu hanya bersentuhan dengan kebutuhan PNS saat anak-anaknya yang bersekolah ingin masuk tahun ajaran baru, “Kita tahu, tahun ajaran baru itukan biasanya di Juli,” ujar Majid.
Hal yang juga dilakukan Pemkab Pinrang. Pemkab setempat menyiapkan dana Rp26 miliar untuk gaji 14 atau THR PNS.
Kepala BKD Pinrang, Islamuddin menyebutkan jika pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp26 miliar untuk gaji 14. Itu untuk lebih dari 7000 PNS lingkup Pemkab Pinrang.
“Anggarannya sudah kami siapkan. Kalau ada juknis pekan ini langsung cairkan. Paling lambat pekan depan,” ungkap Islamuddin baru-baru ini.
Begitupun dengan gaji 13, pencairannya bersamaan. Ada alokasi lebih dari Rp30 miliar yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 PNS.
Islamuddin mengaku pembayaran gaji 14 atau THR merupakan kalkulasi gaji pokok serta tunjangan. Akan tetapi tunjangan beras tak terhitung.
Beda dengan gaji 13. “Gaji pokok dan full tunjangan,” tambahnya. (ady/C)
Siapkan Rp24 M Untuk Bayar THR
