MAMUJU, BKM — Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Sulbar dipanggil Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Jumat (2/6). Pemeriksaan sebagai tindaklanjut pengaduan terkait dugaan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh TPD DKPP Provinsi Sulbar, dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik mantan Ketua PPS Sinyonyoi, Syaiful Kasim.
Pemanggilan Koordinator TPD DKPP Provinsi Sulbar, untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas hasil sidang kode etik yang dinilai sarat maladministrasi. Sebab adanya beberapa unsur yang tidak terpenuhi.
Koordinator TPD DKPP Provinsi Sulbar, Prof Dr H Sukaji MS, mengatakan, sebelumnya TPD DKPP Sulbar tidak mengetahui jika teradu telah diberhentikan. Tim kemudian mengetahui setelah sidang dibuka. Sehingga, sidang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan tim hanya membuat resume hasil sidang.
Sukaji mengaku tidak mengetahui sepenuhnya pihak yang diundang dalam sidang pemeriksaan tersebut. Sebab ditangani langsung tim DKPP RI. Namun demikian, ia menyampaikan adanya peluang untuk memperbaiki putusan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, setelah pemeriksaan koordinator TPD DKPP, rencananya dalam waktu dekat Ombudsman juga akan mengundang pihak terkait lainnya. Jika dimungkinkan Ombudsman RI sulbar, akan melakukan mediasi untuk mempertemukan semua pihak.
Namun, pihak pelapor telah mencabut laporan. Sehingga Ombudsman menghentikan proses tindaklanjut, dan berharap adanya solusi berkeadilan bagi semua berdasarkan aturan.
”Kami sudah bisa mengurai benang merahnya. Dan maladministrasinya kental sekali. Namun kasus ini tidak bisa dilanjut lagi sebab pihak KPU sebagai pelapor telah mencabut laporannya. Sepertinya sudah ada titik temu antara kedua belah pihak. Mungkin saja DKKP sudah mengakui adanya kekeliruan dalam putusannya. Kira-kira seperti itu,” ungkap Lukman Umar. (ala/mir/c)
TPD DKPP Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
