MAMUJU, BKM — Dalam rangka meningkatkan kulaitas pelayanan kepada masyarakat oleh OPD penyelenggara pelayanan publik, Pemprov Sulbar-Ombudsman melakukan penandatanganan MoU untuk perbaikan pelayanan publik di Pemprov Sulbar, di lantai 2 kantor gubernur Sulbar, Rabu (7/6). Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, pada kesempatan tersebut menyampaikan, pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur.
Namun, hasilnya masih rendah. Jajaran Pemprov Sulbar dan OPD penyelenggara pelayanan publik berbenah, perlu melakukan perbaikan internal, perlu melakukan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan. ”Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan pimpinan OPD harus peduli. Tidak boleh pilih kasih. Masyarakat yang butuh pelayanan harus dilayani dengan baik,” tandas Ali Baal.
Masih kata mantan Bupati Polman tersebut, program Nawacita Presiden RI Joko Widodo, dalam agenda pembangunan nasional yakni melakukan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Sebagai penjabaran operasional diterbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental bahwa untuk mengubah karakter bangsa yang lebih baik perlu revolusi mental.
“Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Biro Ortala yang telah membuat bilik konsultasi pelayanan publik dan mengadakan kompetisi pelayanan publik di Provinsi Sulbar. Kerjasama dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik dapat memberikan pengaruh positif terhadap penyelenggaraan pelayanan masyarakat, penilaian pelayanan oleh Ombudsman terhadap OPD lingkup Pemprov Sulbar. Dan ini bisa berhasil jika tidak sebatas tanda tangan MoU. Tetapi harus ditindaklanjuti,” tandas mantan bupati Polman dua periode tersebut.
Lebih lanjut ditambahkan, apabila ada OPD yang tidak melakukan pelayanan publik dengan baik kepada masyarakat, silakan diadukan ke Ombudsman atau melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dengan cara sms ke 1708 atau langsung ke Kantor Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ombudsman RI. Karena pengaduan masyarakat telah terkoneksi dengan kantor staf presiden. Untuk itu , perbaiki pelayanan publik, jangan asal melayani, terkesan cuek, dan tidak peduli.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, kehadiran Ombudsman Perwakilan Sulbar memegang peran penting dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan Biro Ortala. Karena Ombudsman Perwakilan Sulbar dan Ombudsman RI menjadi tim dalam pelaksanaan supervisi pelayanan publik khususnya di Pemprov Sulbar. Dimana kegiatan tersebut terkait dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
” Perlu pak Gubernur ketahui bahwa, Provinsi Sulbar khusus tahun 2015 berada di posisi merah, dan 2016 berada posisi kuning, semoga ini bisa dipertahankan, dan bisa lebih baik,” kata Lukman Umar.
Hadir dalam kesempatan tersebut selain Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Ombudsman RI, Prof Dr Adrianus, Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, pimpinan OPD dan undangan lainnya. (ala/mir/c)