Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Narkoba 1,6 Kg Dilepas

PAREPARE, BKM — Penyidik Polres Parepare melepas tersangka narkoba seberat 1,6 kilogram, Muhammad Ichsan (16), Jumat (9/6/). Ichsan dilepas karena masih anak dibawah umur.

Tersangka Ichsan telah menjalani masa tahanan selama 15 hari, sejak 8 Mei-9 Juni 2017.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Donny D, ketika dikonfirmasi membenarkan bebasnya Ichsan karena sudah melewati masa tahananya sesuai UU.”Kami lepas karena sudah lewat masa tahanannya,”tutur Donny.
Donny mengakui, dilepasnya tersangka karena pihak Kejari menolak berkas perkara tersangka, sehingga tidak bisa lagi dilimpahkan untuk proses lebih lanjut.
Permintaan Kejari agar menetapkan tersangka lain termasuk ayah Ichsan, Samsul tidak serta merta bisa dilakukan. Apalagi Samsul yang kini buron belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Samsul masuk TO kami,” jelas Kasat. Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Kurnia, menegaskan, pihaknya tidak menolak BAP Ichsan, hanya saja penyidik tidak melengkapi berkasnya (p18) dan petunjuk dari kejaksaan (p19).
Tersangka Ichsan harus lepas karena di polisi sudah ditahan selama 7 hari dan ditambah masa tahanya 8 hari dari Kejari untuk memberikan kesempatan pihak penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas tersangka sesuai petunjuk kejaksaan, namun belum dilengkapi hingga masa tahanan tersangka sudah selesai.
“Kami minta penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk kami, baik p18 maupun p19, kami tidak menolaknya hanya dikembalikan karena belum lengkap,”tuturnya.
Penasehat Hukum tersangka, Ichsan, Muh.H.Y Rendy, mengatakan, siap mendampingi tersangka secara khusus, karena sangat menarik kasusnya. ”Harusnya pemilik narkoba Riri (Napi) di Nunukan dan dua rekannya ditangkap lebih dulu guna memudahkan pemeriksaan,” paparnya.
(smr/C)

Exit mobile version