Site icon Berita Kota Makassar

Empat Pemuda Diringkus, Dua Bawa Somadril, Dua Lagi Bawa Sajam

GOWA, BKM — Dua pemuda asal jalan poros Malino tepatnya Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, terpaksa harus rela digiring petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon), Sabtu malam (10/6), di Jalan Tun Razak, Kecamatan Somba Opu.
Kedua pemuda berinitial Mtr (20) dan Ry (18) diamankan usai diperiksa polisi lantaran kedapatan membawa obat daftar G jenis somadril sebanyak tiga butir. Sementara dua pemuda lainnya turut diringkus polisi saat Cipkon di kawasan elit tersebut, yakni lelaki berinitial II, seorang pelaut, serta pria bernama KD alamat Kampung Taipa Le’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga. Kedua pria dewasa ini terjaring Cipkon membawa senjata tajam berupa badik.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Minggu siang (11/6), mengatakan, dua pria berbadik tersebut diancam UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancama hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua pemuda membawa somadril dikenakan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
”Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Gowa untuk dimintai keterangan,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Operasi Cipkon yang digelar Sabtu pukul 23.30 Wita oleh jajaran Polres Gowa diback up kekuatan gabungan Polri-TNI. Operasi Ciplon ini, tambah AKP Mangatas Tambunan, digelar guna menciptakan rasa aman jelang Idul Fitri 1438 H. Giat tersebut dilaksanakan dengan sasaran sajam, Narkoba, senpi dan kendaraan bodong.
”Cipkon ini lebih diperketat dan rutin dilaksanakan agar dalam suasana hari besar keagamaan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam beribadah dan beraktifitas,” jelasnya. (sar/mir)

Exit mobile version