Site icon Berita Kota Makassar

Ma, Minta Maafka Saya Lebaran di Sel

MAKASSAR, BKM — Rifai Pranata Sahril alias Pai (22) sejatinya adalah seorang tersangka pelaku perampokan. Meski begitu, sebagai manusia biasa dia tetap punya hati nurani. Rasa berdosa kepada orangtuanya, khususnya sang ibu ia lontarkan sesaat usai ditembak polisi.
Rifai beralamat di Jalan Veteran Selatan Lorong 295 Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Ia ditembak aparat karena mencoba melarikan diri saat dibawa untuk pengembangan kasus, Minggu dinihari (11/6). Selanjutnya petugas mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani tindakan medis guna mengangkat peluru yang bersarang di kedua kakinya.
Usai menjalani perawatan medis, tersangka hendak digiring ke Mapolsek Tamalanrea. Ketika berada di atas kursi roda, tersangka meminta kepada petugas untuk berhenti. Ada sesuatu yang ingin disampaikannya di depan wartawan.
Ternyata, karena ini bulan ramadan, Rifai hendak menyampaikan permohonan maafnya. Khususnya kepada ibunya serta masyarakat yang menjadi korbannya.
”Ma…minta maafka. Saya merasa bersalah terlalu sering bohongiki. Tidak buka dan sahur bersamamiki. Saya lebaran di sel, Ma. Saya juga minta maaf kepada korban yang saya curi barang miliknya. Maafkanka kodong,” kata Rifai sambil mengusap air matanya.
Sesekali Rifai meringis kesakitan akibat luka tembak di kedua kakinya. Perban berwarna putih masih melingkar di betis kanan dan kirinya. Dengan diapit petugas, dia dibawa ke Mapolsek Tamalanrea guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam catatan kepolisian, Rifai Pranata merupakan tersangka dalam kasus perampokan. Ia kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tamalanrea bersama rekannya Ali Gumbang (32). Nama terakhir sudah terlebih dahulu diringkus aparat Polsek Tamalanrea.
Warga Jalan Monginsidi Baru Lorong 2 nomor 46, Kecamatan Makassar itu kini mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Ia ditahan pada tahun 2016 lalu.
Petugas mengantongi identitas Rifai Pranata dari nyayian Ali Gumbang. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, Rifai termasuk lihai. Keberadaannya tak bisa ditemukan. Hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan.
Sekitar setahun ia jadi buron. Polisi akhirnya mendapat informasi jika Rifai hendak pulang ke rumahnya di Jalan Veteran, Sabtu (10/6) pukul 18.10 Wita
Tak ingin buruannya menghilang lagi, petugas langsung bergerak. Diapun berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kepada polisi yang menginterogasinya, Rifai mengakui perbuatannya. Ia pernah beberapa kali melakukan perampokan di wilayah Makassar. Namun, hanya tiga lokasi yang dirincinya.
Bersama Ali Gumbang, Rifai pernah menyatroni Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL) di Jalan Biring Romang Lorong 4, Kecamatan Tamalanrea. Aksinya berlangsung 5 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari dalam gereja tersangka memboyong keyboard merek Yamaha warna hitam. Ada pula proyektor dan mixer yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari. ”Barang-barang itu dijual Ali Gumbang seharga Rp2,5 juta,” ujar Rifai.
Lokasi lain tempat tersangka beraksi adalah di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai. Tepatnya di Blok E nomor 248, Kecamatan Tamalanrea. Lagi-lagi Rifai melakukan perampokan bersama Ali Gumbang.
Pelaku masuk dengan cara merusak gembok rumah korban. Selanjutnya membawa kabur TV LCD 32 inci merek Panasonic yang terpajang di rumah tamu. Barang elektronik tersebut kemudian dijual Ali Gumbang seharga Rp500 ribu.
Lokasi selanjutnya yang diakui tersangka, yakni di kompleks perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) Jalan Perintis Kemerdekaan. Rifai dan Ali Gumbang melakukan aksinya di tempat ini pada bulan September 2016. Sebuah televisi LCD 32 inci merek Polytron berhasil digasaknya dari ruang tamu.
Usai dimintai keterangannya, Minggi dinihari petugas membawa Rifai guna pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan lokasi menyembunyikan dan menjual barang yang dicurinya.
Saat di perjalanan muncul akal-akalan tersangka. Ia minta petugas untuk berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan Rifai untuk melarikan diri. Langkah persuasif diambil petugas dengan mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, tersangka mengabaikannya.
”Terpaksa kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kakinya. Tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kompol Aisyah Saleh, Kapolsek Tamalarea, kemarin. (ish/rus)

Exit mobile version