Site icon Berita Kota Makassar

Asisten I Dikonfrontir dengan Dua Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar memasuki tahap baru. Tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, mulai diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Pemeriksaan berlangsung, Selasa (13/6). Mereka yang diperiksa adalah Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri. Dalam kasus ini Sabri berperan selaku fasilitator.
Ketika datang di kantor kejati, Sabri mengenakan baju batik warna merah, dipadu celana panjang kain warna hitam.
Tersangka lainnya adalah Jayanti Ramli. Ia berperanserta sebagai pemilik lahan. Dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan. Luas lahan yang disewakan di tahun 2015 itu 19.999 meter persegi.
Ketiganya dikonfrontir satu sama lain guna kepentingan penyidikan. Penyidik ingin menguatkan barang bukti dan keterangan tersangka pada pemeriksaan sebelumnya.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, ketiga tersangka diperiksa dalam kapasitanya sebagai tersangka. “Mereka kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tugas Utoto usai pemeriksaan, kemarin.
Menurut Tugas Utoto, dalam kasus ini penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua saksi. Termasuk saksi ahli.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan terhadap saksi. Karena semua saksi dan ahli sudah kita periksa,” tandasnya.
Karena itu, tambah Tugas, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap ketiga tersangka guna merampungkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Tugas menerangkan, ketiga tersangka diduga memiliki keterikatan serta hubungan kuat dalam hal penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa. Lahan tersebut disewakan untuk digunakan sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional, yakni Makassar New Port.
Kasus ini terungkap setelah ada penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa. Dua tersangka, Jayanti dan Rusdin mengaku bila memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara tersebut.
Sedangkan tersangka Muh Sabri berperan selaku fasilitator, dengan cara meminta pembayaran uang sewa lahan ke pihak PT PP selaku pelaksana proyek. Saat meminta uang sewa, mantan camat Tamalanrea ini mengatasnamakan Pemkot Makassar.
Tersangka yang pernah menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar ini meminta pembayaran uang sewa lahan sebesar Rp500 juta lahan selama 1 tahun. Dengan bukti perjanjian pembayaran sewa lahan, berdasarkan surat garap yang dimiliki oleh tersangka.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Zam Zam mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar jabatannya sebagai asisten dalam kasus yang kini tengah bergulir.
Terkait adanya intervensi yang diduga dilakukan kliennya terhadap pihak PT PP terkait pembayaran sewa lahan di Buloa, dengan tegas Zam Zam membantahnya.
“Tidak ada intervensi. Justru klien saya yang diminta untuk penyelesaian kasus tersebut antara pemilik lahan dan PT PP agar bisa dipersewakan. Permintaan bantuan mediasi tersebut bukan diminta secara personal. Tapi ada disposisi dari Pak Wali,” terang Zam Zam. (mat/rus)

Exit mobile version