SIDRAP, BKM — Enam orang warga ditangkap polisi sedang asyik bermain judi di Komplek Terminal Pasar Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Selasa (13/6) dinihari.
Enam warga yang ditangkap yakni Sukardi (45), Eko, (24), Zainal (27), Antoe (32), Hamka (37) dan Sahar (29) langsung digiring ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digrebek, ke enam pelaku yang juga warga komplek Terminal dan Pasar Tanru Tedong ini asyik berjudi kartu domino jenis Qiu-Qiu.
Informasi dari warga sekitar kompleks soal aktifitas judi tersebut selama bulan ramadhan berlangsung disampaikan kepihak polisi. Alhasil, saat dipantau ternyata memang berlangsung aktifitas judi dirumah pelalu Sukardi tersebut.
Para pelaku yang berprofesi penjual ikan dan ayam dipasar Tanrutedong ini digrebek tanpa melakukan perlawanan oleh aparat gabungan yang dipimpin KBO intelkam Ipda Madu Sarfin.
Barang bukti yang disita polisi yakni 10 buah Kartu Domino Merek 777 Liberty, Tikar Plastik ukuran 2 X 2 Meter warna biru, Uang Tunai sebanyak Rp1.515.000, serta beberapa ponsel berbagai merk.
Kasat Reskrin AKP Anita Taherong, Selasa (13/6), membenarkan pengungkapan judi kartu domino tersebut.
“Pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan BAP. Keenamnya akan kita jerat pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya, kemarin.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji mengapresiasi kinerja anak buahnya itu. Selain pengungkapan Narkoba yang sudah ada 7 kasus diungkap selama menjabat Kapolres sejak awal Ramadhan ini, juga kasus judi jadi prioritas pengungkapan hukum termasuk penipuan sobis.
“Ini kasus 3 S (Sabu, Sobis, Sabung) yang saya tekankan kepada Reskrim dan Intelkam untuk diproses hukum. Saya tidak akan main main dengan ketiga kasus ini termasuk jika ada yang coba coba terlibat saya tidak akan tolelirnya, “tegas Mantan Kapolres Enrekang ini. (ady/C)
Asyik Judi, Enam Warga Ditangkap
