MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi oknum baik kepala sekolah atau guru yang melenceng dari aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, pencopotan menjadi ancaman serius bagi pelanggar. “Kalau terbukti melanggar dari aturan yang kita tetapkan. Detik itu juga kita copot jabatannya sebagai kepala sekolah. Kita berharap masyarakat juga tidak menggoda untuk melakukan hal yang salah,” ujar
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, kepada BKM, Selasa (13/6).
Untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya PPDB di sekolah, jelas None sapaan akrabnya, Disdik Sulsel mengerahkan tenaga pengawas. Meski demikian jumlah tenaga pengawas hanya sekitar 300 orang, sementara jumlah sekolah mencapai 1.008 unit.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan juga berjanji jika pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan integritas menjadi salah satu hal yang sangat ditekankan dalam PPDB. Bahkan, untuk mengatur pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK, disdik sudah membuat aturan atau petunjuk teknis (Juknis). Aturan ini sudah digodok sebelum pelaksanaan UN tingkat SMP.
“Kita ingin ada kesamaan proses PPDB di semua kabupaten/kota. Kalau tahun-tahun sebelumnya berbeda antar satu daerah dan daerah lainnya, tahun ini kita upayakan terjadi pemerataan,” kata Irman, di kantornya.
Lanjut None, pihaknya sudah melakukan sosialisasi aturan PPDB ini ke sekolah, calon peserta didik dan masyarakat umum. Untuk itu, dirinya berharap tak ada kesalahan lagi dalam prosesnya.
Sementara itu, Koodinator Pengawas Disdik Sulsel, Nur Laely Bashir, mengatakan, pengawasan terhadap PPDB menjadi salah satu tugas pokok dari pengawas sekolah. “Kalau PPDB memang sudah tupoksi pengawas dan wajib dilaksanakan,” tambahnya.
PPDB tingkat SMA/SMK sendiri mulai berjalan proses pendaftarannya untuk jalur nonakademik mulai 12-17 Juni. Sementara untuk jalur akademik akan dibuka tanggal 25-28 Juni.
Disdik dalam juknis PPDB memberi batasan bagi jumlah siswa yang bisa diterima hanya 35 siswa perrombongan belajar (rombel). Di mana setiap sekolah hanya diberi kesempatan membuka 12 rombel. (rhm)
