WAJO, BKM — Aparat Polres Wajo mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Indo Tuo alias Amel (34) berhasil ditangkap, Selasa (13/6) pukul 16.00 Wita.
Warga Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo itu sebelumnya dilaporkan menculik seorang bocah bernama Cici Ardina. Anak berusia 3 tahun itu beralamat di BTN Firasat Kafling nomor 6.
Peristiwa berawal pada hari Sabtu (10/6) pukul 06.00 Wita. Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban. Ia meminta izin untuk membawa Cici untuk membeli kerupuk di sebuah warung yang berada di Dusun Anabanuangnge, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Karena warung tersebut milik keluarganya, orang tua korban tak menaruh curiga. Iapun memperbolehkan Amel membawa Cici pergi berbelanja. Saat itulah pelaku membawa korban dan tak kunjung dipulangkan.
Hari itu juga orang tua korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Keera. Selanjutnya, pihak polsek melimpahkan berkas laporan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo. Laporan korban ke polisi terlampir dengan nomor: LP/486/VI/Sulsel/Res Wajo/Sek Keera, tertanggal 10 Juni 2017.
Unit PPA Polres Wajo bersama Reskrim Polsek Keera kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah tiga hari dikejar, pelaku dibekuk di desa tempat tinggalnya. Selanjutnya, ibu rumah tangga ini digelandang ke Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
”Di mana itu anak yang kamu culik?” tanya polisi kepada Amel ketika menginterogasinya.
Amel menjawab dengan mengatakan; ”Adaki di Soppeng, Pak. Dia baik-baikji.”
Tak menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan Amel. Selasa (13/6) pukul 22.00 Wita, pada sebuah rumah di Desa Leworeng, Kabupaten Soppeng, Cici Ardina berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengkonfirmasi kebenaran kasus ini ketika dihubungi, kemarin. Kata dia, seorang perempuan pelaku penculikan anak telah diamankan dan sementara dalam pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Wajo.
Mengutip keterangan orang tua saat melapor, Dicky mengatakan, pelaku dikenali bekerja sebagai pelayan di sebuah warung milik keluarganya. Ia tak pernah mengetahui adanya niat Amel untuk menculik anaknya.
”Orang tua korban mengizinkan pelaku membawa anaknya untuk belanja di warung, karena pemilik warung masih keluarganya. Tak pernah terpikirkan kalau pelaku akan melakukan penculikan, karena dia bekerja sebagai pelayan di warung milik keluarga korban,” ujar Dicky, Rabu (14/6).
Polres Wajo masih memeriksa saksi terkait kasus ini. Sementara korban telah divisum. Korban mendapat pendampingan psikis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. (ish/rus)
Alasan Ajak Belanja, Ibu-ibu Culik Anak
