Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman akan Panggil Langsung Para Terlapor

MAMUJU, BKM — Ombudsman RI menggelar sosialisasi nota kesepahaman serta mekanisme penghadiran paksa yang dilaksanakan di Polda Sulbar. Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolda Sulbar, Kombes Pol Drs Tajuddin MH bersama Prof Adrianus Meliala, pimpinan Ombudsman RI.
Kegiatan ini turut dihadiri tim Itwasum Mabes Polri, kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar beserta jajarannya, para PJU Polda Sulbar, para Kasat Reskrim jajaran Polda Sulbar, para Kasat Lantas jajaran Polda Sulbar, dan seluruh personel yang dilibatkan.
Wakapolda Sulbar dalam kesempatan tersebut, mengatakan, di Kepolisian Republik Indonesia pemberian bantuan teknis untuk menghadirkan secara paksa terlapor maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI, hanya dapat dilakukan setelah medapatkan panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
Wakapolda juga mengatakan, akan berupaya untuk memanggil langsung pihak yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI dan akan langsung diminta untuk menghadap. Selain itu Polri dalam hal ini Polda Sulbar siap mendampingi Ombudsman dalam memanggil para pihak yang akan diklarifikasi terkait aduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menjelaskan kesepakatan dibuat sebagai panduan kedua lembaga ini, terkait penyelesaian pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kerjasama dalam penyelesaian laporan masyarakat.
”Salah satu bentuk kerjasama itu adalah pemanggilan paksa bagi terlapor atau saksi yang mangkir dari panggilan Ombudsman,” tutup Lukman Umar. (ala/mir/c)

Exit mobile version