Site icon Berita Kota Makassar

Kelewatan Jika Ada PNS Tambah Libur

????????????????????????????????????

ENREKANG, BKM — Pemkab Enrekang memutuskan pegawai negeri sipil (PNS) akan memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 23 Juni mendatang dan akan berkantor kembali pada 3 Juli 2017.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.
Sekkab Enrekang H Chairul Latanro berharap kepada PNS lingkup Pemkab Enrekang agar tidak menambah hari libur. Karena libur ini adalah libur yang panjang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Sudah kelewatan dan melampaui batas bila masih PNS yang tidak masuk kantor pada 3 Juli bulan depan usai cuti bersama,”tegas Chairul Latanro di Ruang kerjanya, Senin (19/6).
Ia mengatakan, jangan karena alasan kolektif sehingga masi ada PNS yang tidak masuk kantor pada 3 Juli nantinya.
“Jangan alasan kolektif tidak ada kendaraan atau apalah-apalah sehingga tidak masuk kantor tanggal 3. Mari kita disiplin dan berkinerja baik,”pinta Chairul. (her/C)

Exit mobile version