Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Larang PNS Jadi Panwas

MAKALE, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja tidak diizinkan mendaftar calon anggota Panwaslu Pilgub 2018. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Victor Datuan Batara.
Salah seorang ASN kepada BKM, Selasa (20/6) mengaku informasi pelarangan tersebut sudah beredar di lingkup Pemkab. Setidaknya ada 20 PNS mendaftar calon anggota Panwas. Untuk yang sudah terlanjut mendaftar diminta segera mundur.
Menurut Wabup, Pemkab tidak akan memberikan rekomendasi dan izin kepada PNS dikemudian hari lolos anggota Panwas.
Pasalnya, selain PNS dilarang dapat gaji dobel, juga PNS tidak akan netral menjalankan tugas Panwas sebab boleh jadi dapat tekanan dari penguasa.
Selain itu, tugas pokok ASN memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga akan terbengkalai.
Idealnya, masyarakat anggota Panwas selain punya kemampuan dan siap kerja penuh waktu, juga netralitasnya diragukan, tegas Victor. (gus).

Exit mobile version