SIDRAP, BKM — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap akhirnya melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2017. Jumlahnya sebesar Rp25 miliar. Diperuntukkan bagi sekitar 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten.
Kepala BPKD Sidrap, Abdul Majid mengatakan, pihaknya sudah mulai membayarkan THR PNS sejak Jumat pekan lalu. “Kami sudah mengirim SP2D-nya ke Bank Sulsel untuk dicairkan, sejak Jumat 16 Juni,” kata Majid, Selasa (20/6).
Menurutnya, saat ini sementara dalam proses transfer ke masing-masing rekening penerima. “Proses transfer dana THR ke rekening para PNS memang membutuhkan waktu relatif lama. Karena, dananya ditransfer satu-satu ke rekening masing-masing. Ini ada lebih 6 ribu pegawai,” terangnya.
Disebutkan Majid, besaran THR yang diterima pegawai tersebut tergantung dari jumlah gaji pokok masing-masing. “Tidak termasuk tunjangan yang selama ini diterima pegawai setiap bulannya. Hanya gaji pokok saja yang jadi acuan untuk pembayaran THR,” bebernya.
Selain THR, lanjut Majid, Pemkab Sidrap juga menyiapkan insentif lain untuk para PNS di daerah ini. “Istilahnya, tambahan 13. Ini juga sudah kami bayarkan. Nilai anggarannya Rp2,4 miliar untuk seluruh PNS yang ada,” paparnya.
Besaran insentif tambahan 13 ini, urai Majid, tergantung dari tunjangan jabatan bagi pejabat dan golongan untuk pegawai nonjabatan. “Kebijakan pemberian insentif seperti ini tidak semua daerah ada. Karena itu tergantung dari kebijakan daerah. Kalau Sidrap, sudah berjalan selama ini,” jelas Majid.
Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 tahun ini, lanjut dia, akan dibayarkan pada Juli 2017 mendatang. “Karena ini anggarannya dari pusat melalui APBN masuk ke kas daerah. Pembayaran gaji 13 ini selalu dilakukan pada bulan Juli setiap tahun,” pungkasnya. (ady/rus/c)
Rp25 Miliar THR PNS Sidrap Dibayarkan
