MAKASSAR, BKM — Sempat tertunda berbulan-bulan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan akan segera mengosongkan lahan seluas 1,4 hektare di Jalan Urip Sumoharjo yang merupakan bekas kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Eksekusi lahan tersebut akan dilakukan setelah Idul Fitri 1438 H/2017. Eksekusi itu dipastikan usai terbit keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov Sulsel atas hak tanah tersebut sudah keluar sejak tahun 2016 lalu.
Kepala Biro Pengelola Aset Daerah Sulsel, Mujiono mengakui, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP. Pihaknya telah memberikan peringatan kepada warga yang masih menempati lahan tersebut.
“Secepatnya akan dilakukan pengosongan. Insya Allah setelah lebaran kita lakukan,” katanya belum lama ini.
Selain aset lahan di Jalan Urip Sumiharjo, masalah bangunan dan lahan lainnya yang masih dikuasai oleh orang lain adalah delapan rumah milik eks PT Nabati Yasa. Padahal pihak pemprov telah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali.
Kepala Satpol PP Sulsel Iqbal Suhaeb mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran ketiga kepada warga yang menguasai aset yang bersebelahan dengan Mako Lantamal VI tersebut. Beberapa diantara warga, menurutnya siap meninggalkan rumah tersebut sebelum pergantian tahun.
“Mereka sudah mengakui itu adalah tanah negara, tinggal menunggu mereka keluar. Kalau untuk pembongkaran paksa kita masih menunggu perintah dari Pak Gubernur,” tambah Iqbal. (rhm)
Lahan Eks Dishub Dieksekusi Usai Lebaran
