BARRU, BKM — Tim Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Barru menjadwalkan, akan memeriksa Bupati Barru Non Aktif Andi Idris Syukur, Kamis pekan ini sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan patung Colliq Pujie yang sebelumnya sudah menetapkan satu terpidana Yudi Asmoro dan satu tersangka Dr Dicky Chandra.
Kapolres Barru AKBP Burhaman, yang dikonfirmasi Senin (3/7) membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Andi Idris Syukur. Pengiriman surat panggilan pertama ini merupakan permintaan jaksa saat penyidik Unit Tipikor menyerahkan BAP tersangka DR Dicky Chandra yang berstatus P19. “Jadi dalam undangan itu, pemeriksaan Idris dijadwalkan berlangsung, Kamis (6/7) pagi,” ujar Burhaman.
Burhaman menjelaskan jika proses pemanggilan dan pemeriksaan Andi Idris Syukur sebagai saksi tidak perlu ada izin Gubernur, karena status Idris saat ini sebagai Bupati yang non aktif. Proyek pembangunan patung Colliq Pujie ini tercatat dalam pagu anggaran Rp 1,2 Milyar. Hanya saja kemudian dari hasil audit BPKP ternyata menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 718 juta. Sesuai hasil pengembangan penyidikan saat menelusuri harga pembanding patung sesuai patung ini di Yogyakarta. “Patung Colliq Pujie yang terbuat dari tembaga itu sejatinya hanya berkisar Rp 260 juta, ” pungkasnya (udi/C)
Diperiksa Kasus Patung
