ENREKANG, BKM — Sebanyak 30 persen masyarakat Kabupaten Enrekang yang belum memiliki dokumen
kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Enrekang, Andi Hamzah di Ruang Pola Kantor Bupati saat menggelar
sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang dihadiri Bupati Enrekang, H Muslimin Bando (MB), Selasa (4/7).
“Data tahun 2016, masih ada sekitar 30 persen
masayarakat Enrekang belum terdata pak bupati,” ujar Andi Hamzah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Enrekang,H Muslimin Bando memerintah kepada dinas terkait agar memvalidasi ulang data kependudukan tersebut dengan melibatkan para camat dan desa sekabupaten Enrekang, agar data kependukan bisa mencapai 80-90 persen ditahun 2017
ini.
“Tolong validasi ulang data kependudukan dengan
melibatkan pak camat dan pak desa.Umur 12 tahun keatas diwajipkan e-ktp dan umur 1-3 bulan harus ada akta kelahiranya,”pinta Muslimin. (her/c)
30 Persen Masyarakat Belum Terdata
