MAMUJU, BKM — Langkah Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melakukan rotasi pada pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada lingkup Pemprov Sulbar baru-baru ini, mendapat protes dari sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Birokrat Sulbar.
Bahkan, langkah gubernur ini dianggap telah menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Beberapa waktu lalu, Gubernur Ali Baal Masdar telah melantik Ketua ULP Sulbar yang baru, Hasrullah ST yang sebelumnya menjabat kepala seksi dinas SDM.
Sedangkan mantan Ketua ULP, Jawad ditempatkan sebagai sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulbar. Para mahasiswa ini berharap agar saat mekakukan rotasi harus melihat dan mengacu pada aturan yang ada.
Yakni pada Permendagri No 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan secara tertulis dalam hal melakukan penggantian pejabat lingkup pemerintah daerah.
Dimana, pada pasal 2 ayat 1-3 yang berbunyi, gubernur dan wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Terkecuali mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Mendagri.
”Apa yang telah dilakukan gubernur Sulbar sangat bertentangan terhadap Permendagri tersebut. Kami akan melaporkan masalah ini ke Kemendagri serta menyampaikan kepada DPRD Sulbar secara tertulis. Masalah ini harus ditindaklanjuti karena sebuah pelanggaran dan mematuhi pada aturan. Apa yang dilakukan gubernur dengan melantik ketua ULP sama dengan menabrak aturan. Gubernur semestinya mematuhi. Aturan ini sebagai pedoman terhadap birokrasi. Jangan diabaikan dan ditabrak,” papar Asri Hamid selaku koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Birokrasi Sulbar. (ala/mir/c)
Gubernur Dinilai Tabrak Permendagri
