PAREPARE, BKM — Mantan sopir Wawali Parepare, Achmad Faisal Andi Sapada, Suhardiman alias Nomo dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare Lili Mangiri di PN Parepare, Selasa (4/7).
JPU membacakan tuntutanya didepan majelis hakim terhadap Nomo 9 tahun penjara karena terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di kamar kostnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Nofan Hidayat, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan diminta terdakwa pekan depan membacakan pledoinya (pembelaanya) melalui kuasa hukum terdakwa, Guntur Paroki.
“Kami serahkan untuk melakukan pledoi kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang akan di lanjutkan persidangan pekan depan,”tutur Nofan yang didampingi dua anggota majelis hakim. (smr/C)
