PAREPARE, BKM — Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Parepare (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal bagi Rumah Sakit yang hingga kini belum memiliki Amdal.
Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui BKM di ruang kerjannya mengakui adanya informasi mengenai pembangunan Rumah Sakit Tipe B Plus yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Amir menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.
“Dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” jelas Amir.
Amir menambahkan, sambil menunggu Dinkes Kota Parepare melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit.
”Sanksi administratif yang diberikan kepada Dinas Kesehatan karena belum melengkapi berkas administrasi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.
Dia menegaskan lambatyna pihak RS membuat dokumen DELH disebabkan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) baru akan turun bulan Oktober mendatang.(smr/D)