MAKASSAR, BKM– Panitia Khusus Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar akan memanggil 543 pengembang.
Pemanggilan tersebut terkait masih ditemukannya pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasosnya ke Pemerintah Kota makassar, sehingga pansus merekomendasikan memanggil mereka dalam rapat dalam satu tempat.
Ketua Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar, Wahab Tahir menegaskan, jika pemanggilan 3-4 kali, seluruh pengembang tidak juga menyerahkan fasum-fasosnya maka pansus tidak akan memberikan toleransi lagi dan menyerahkan sepenuhnya laporan pansus ke pihak kejaksaan.
” Seharusnya minggu ini kita rapat pansus, hanya saja diantara anggota ada yang melakukan kunjungan kerja sehingga kita masih mencari waktu lagi. Yang jelas kita tinggal memanggil mereka tiga sampai empat kali, setelah itu kita ekspose dan umumkan lewat paripurna,” ungkapnya saat di ruang Komisi A DPRD Makassar, Selasa (4/7).
Legislator Fraksi Golkar ini juga tidak segan-segan mempublikasi seluruh daftar itu ke paripurna dan menyerahkan dokumen fasum fasos pemkot yang telah diambil alih oleh pihak ketiga.
“Biar kejaksaan yang usut. Kita hanya mengupayakan pemberantasan korupsi, kami tidak punya tupoksi penyelidikan, tidak boleh ada seenaknya melawan negara, kita serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sekertaris Pansus Fasum Fasos, Basdir, juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, hasil ekspose itu nantinya akan dijadikan rekomendasi ke pemerintah kota agar dilakukan eksekusi ke pengembang. ” Dari tiga ratus lebih pengembang/developer perumahan, baru 16 yang melakukan penyerahan Fasum-fasos, kita akan serahkan datanya ke pemerintah kota agar ditindak lanjuti,” bebernya.
Selain rekomendasi ke pemerintah kota, hasil ekspose juga akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjadi pintu masuk kejaksaan melakukan penyelidikan. ” Ada dugaan kami, pengembang ditengarai melakukan upaya menghilangkan fasum-fasos dan perubahan alih fungsi atau dikomersilkan, kita berharap penyidik kejaksaan segera masuk lakukan penyelidikan pelanggaran hukumnya,” ucapnya.
Dia juga mengakui, pemerintah kota selama ini terkesan melakukan pembiaran penyerobotan fasum. Pasalnya, beberapa rekomendasi hasil rapat pansus tak kunjung ditindaklanjuti. Pemerintah kota harus tegas terhadap pihak yang terbukti menguasai fasum untuk kepentingan pribadi.
“Pemerintah kota seharusnya tidak boleh kalah dari pihak swasta yang menyerobot fasum, kesannya selama ini pemerintah kota melakukan pembiaran, terbukti dengan tidak dijalankannya rekomendasi kami di pansus,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah perumahan yabg dikelola Asindo Indah Griyatama diduga telah dikomersilkan. Seperti dari hasil pantauan taman di Kompleks Topaz sudah beralih fungsi jadi bangunan ruko, begitu pula dua taman di Kompleks Bougenville, Jalan Panakkukang, ternyata sudah tidak ada. Padahal dari data site plan yang diserahkan ke Dinas Penataan Ruang (dulu Dinas Tata Ruang dan Bangunan) taman itu terletak di blok C dan E luasnya masing-masing, 48 dan 147 meter persegi.
Sementara itu, satu taman seluas 136 meter persegi di kawasan bisnis yang dikelola PT Asindo Indah Griyatama juga diduga telah dikomersilkan dari site plan, taman itu terletak di Topaz II. Namun, di Kompleks Topaz saat ini hanya dua taman yang terletak di Jalan Topaz I dan Topaz raya sementara di Jalan Topaz II hanya berjejer rumah toko (ruko).
Penyerobotan fasum-fasos juga dilakukan Country Cafe and Resto (CCR), fasum berupa jalan umum diduga telah beralih fungsi menjadi lahan parkir sehingga jalan penghubung terputus di Jalan Toddopuli.(ita)
Pansus Ancam Ekspose Penyerobot Fasum Fasos
