MAKASSAR, BKM–Orang asing di Kota Makassar bakal dikenakan retribusi khususnya yang melakukan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).
Agar retribusi ini bisa berjalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar masih mengkaji usulan Ranperda Perizinan Tertentu. Termasuk akan belajar ke kedua kota yakni Jakarta dan Bali.
Ketua Pansus Ranperda Perizinan tertentu DPRD Makassar, Aziz Namu, mengungkapkan, pembahasan saat ini sudah berjalan dan diprediksi rampung dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
” Kita sudah masuk dalam pembahasan. Kita sudah jadwalkan untuk berkonsultasi selama lima hari di kementerian tenaga kerja dan kunjungan ke Provisi Bali di Kabupaten Badung, Bali terkait izin TKA,” ungkapnya saat di konfirmasi, Kamis (6/7).
Legislator Fraksi PPP itu menambahkan, retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing oleh IMTA, semata-mata untuk menghasilkan pendapatan Asli daerah yang cukup signifikan. Termasuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu kota Makassar.
” Kita ingin minta jawaban pemkot apakah mereka memiliki data yang akurat, seperti berapa jumlah dan retribusi yang didapatkan sehingga PAD akan dapat meningkat dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Melani Mustari, juga angkat bicara. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan Makassar tidak boleh sekadar berpatok pada data yang ada diinternalnya, dengan mengklaim tidak ada tenaga kerja asing ilegal di Makassar. Padahal belum mengecek di lapangan secara langsung. ” Pengawasan harus tetap dilakukan, utamanya perusahaan yang brandnya internasional, pasport TKA harus dicek, jangan sampai mereka datang untuk mencari pekerjaaan padahal pasportnya untuk berwisata. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya.
Selain itu, Melani juga mensinyalir banyak tenaga kerja asing yang menggunakan paspor wisata padahal tujuannya ingin menjadi tenaga kerja di Makassar.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar memang bakal memberlakukan retribusi perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) di Makassar. TKA bakal dikenakan retribusi senilai 100 US dollar setiap satu orang per bulan. Apalagi, aturan itu saat ini tengah dibahas dengan Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Perizinan tertentu DPRD Kota Makassar. ” Dalam beberapa bulan kedepan aturan ini akan diberlakukan usai penetapan Ranperda di DPRD,” ucapnya.
Pungutan retribusi TKA itu akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, karena selama ini keberadaan TKA di Makassar belum memberi dampak bagi PAD. ” Selama ini pungutan disetor pemerintah pusat, tapi setelah ada perda nantinya kita bisa menambah PAD,” bebernya.
Selain itu, Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kota Makassar perlu diperketat dengan diberlakukannya Mayarakat Economi Asean (MEA) jangan sampai keberadaan TKA di Makassar tidak terkendali.
Dia berharap, perusahaan di Kota Makassar yang mempekerjakan TKA segera melapor ke Disnaker untuk didata sebelum pembahasan ranperda rampung di DPRD. ” Usai pembahasan di DPRD, kita akan melibatkan pihak imigrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyisiran di sejumlah perusahaan. Bahkan tentunya akan ada sanksi sesuasi UU Ketenagakerjaan dan UU Imigrasi,” jelasnya.
Irwan mengakui, saat ini TKA yang terdata hanya 119 orang. Ia bahkan mencurigai banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa visa kerja. ” Kedoknya selama ini menggunakan visa wisata/kunjungan untuk bekerja, kita akan bentuk tim gabungan dalam waktu dekat setelah aturan IMTA rampung,” tutupnya.
Lebih jauh menurut Irwan, retribusi perpanjangan IMTA seharusnya berlaku 1 Januari 2013. Sedangkan objek yang diatur, pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing dengan membayar tarif US$100 per orang per bulan dibayarkan dalam bentuk rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku oleh wajib retribusi objek, kecuali objeknya instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.(ita)
